Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan gugur permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Yayasan Bonaparte Indonesia.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa (24/7/2018).
MK menyebut alasan gugurnya permohonan karena pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (11/7) dan pihak pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 511.57/PAN.MK/7/2018, tertanggal 6 Juli 2018, perihal Panggilan Sidang.
Namun demikian, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.
"Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK bahkan telah membuka sidang dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dan pada saat itu telah diperintahkan kepada petugas untuk memanggil Pemohon secara patut di luar ruang sidang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan pemohon kemudian dinyatakan gugur.
Baca Juga: Bisnis E-Commerce 4 Tahun Lalu Tak Dilirik, Kini Booming
Pemohon sebelumnya berniat untuk menguji Pasal 31A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Selain UU MA, pemohon juga berniat untuk menguji Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG