Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan gugur permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Yayasan Bonaparte Indonesia.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa (24/7/2018).
MK menyebut alasan gugurnya permohonan karena pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (11/7) dan pihak pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 511.57/PAN.MK/7/2018, tertanggal 6 Juli 2018, perihal Panggilan Sidang.
Namun demikian, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.
"Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK bahkan telah membuka sidang dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dan pada saat itu telah diperintahkan kepada petugas untuk memanggil Pemohon secara patut di luar ruang sidang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan pemohon kemudian dinyatakan gugur.
Baca Juga: Bisnis E-Commerce 4 Tahun Lalu Tak Dilirik, Kini Booming
Pemohon sebelumnya berniat untuk menguji Pasal 31A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Selain UU MA, pemohon juga berniat untuk menguji Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah