Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily tidak setuju jika masa jabatan presiden dan wakil presiden di Undang-Undang Pemilu diubah. Menurutnya, presiden dan wapres menjabat selama 2 periode sudah pas.
Pernyataan Ace menanggapi gugatan judicial review yang dilakukan oleh Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengajukan diri dalam gugatan tersebut.
"Dalam bahasa Al Quran itu ada dalil Qath'i dan dalil Zhanni. Qathi'i itu adalah aturan yang sudah pasti. Sementara yang Zhanni masih bisa diinterpretasi," kata Ace di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Ace berpandangan masa jabatan wakil presiden hanya berlaku dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Menurut dia, periodesasi tersebut sudah termasuk dalil Qathi'i.
Ace mengaku pada saat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibahas di DPR, dirinya masih duduk di Komisi II sebelum dipindahkan ke Komisi VIII. Ia bahkan juga terlibat penuh dalam proses pembahasan UU tersebut.
Ace pun mengakui bahwa perdebatan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, khususnya kata-kata 'berturut-turut' tidak dapat dihindarkan.
"Memang terjadi perdebatan terkait dengan istilah bagaimana jika tidak berturut-turut. Oleh karena itu ada penjelasan di dalam UU itu bahwa berturut-turut atau tidak berturut-turut. Jadi kalaupun tidak berturut-turut, tetap saja masuk dalam dua periode," tutur Ace.
Meski demikian, Ace tidak heran apabila UU tersebut masih diinterpretasikan lain oleh pihak tertentu.
"Memang di dunia politik itu selalu ada cara untuk bagaimana meloloskan apa yang jadi kehendak politik. Jadi apapun interpretasi terhadap regulasi jelas dimungkinkan, peluang itu ada," kata Ace.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia