Suara.com - Juniarti (46), ibu yang menderita kanker payudara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jumat (27/7/2018) sore.
Juniarti datang bersama kuasa hukumnya Rusdianto Matulatua, untuk menggugat manajemen Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden Joko Widodo, dalam kasus penghentian jaminan obat Trastuzumab.
"Ini awalnya ketika Pak Edi (suami Juniarti) beserta ibu menemui saya, dia menyampaikan mendapat kendala dengan pelayanan BPJS," kata Rasdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Rusdianto mengatakan, kliennya sebelum mengadu kepada kuasa hukum, sempat melakukan mediasi dengan pihak BPJS. Namun, mediasi itu tak berujung pada solusi atas penyakit Juniarti.
Akhirnya, Rusdianto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, mengirim somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Direktur Utama BPJS beberapa waktu lalu.
"Kehadiran mereka (pihak BPJS) itu tidaklah membawa kemajuan yang signifikan. Mereka hanya mengatakan permohonan maaf tidak bisa berbuat banyak, karena kinerja mereka yang dibatasi sejumlah aturan yang berlaku," kata Rusdianto.
Alhasil, kliennya melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami lihat tidak ada itikad baik dari pihak BPJS dan teman temannya yang lain. Maka kami mau tidak mau harus mengajukan gugatan. Sebab, ini artinya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa," ujar Rusdianto.
Menurut Rasdianto, Jokowi juga menjadi pihat tergugat karena sang presiden adalah penanggung jawab program BPJS kesehatan.
Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Polda Demo Kasus SARA Sri Bintang Pamungkas
"Karena kami sudah melakukan argumentasi yang telah kami tuangkan di sebuah gugatan, tentunya mau tidak mau presiden juga harus kami masukan sebagai pihak tergugat. Sebab, jika kekurangan pihak, maka gugatan kami tidak diterima," ujar Rusdianto.
Gugatan Juniarti itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendapat nomor 522/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat perkara ini adalah Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, BPJS, dan Dewan Pertimbangan Klinis.
Perkara ini berawal ketika Juniarti divonis menderita kanker payudara sejak Mei 2018. Karena dia sudah menjadi peserta BPJS sejak 2016, maka Juniarti berobat menggunakan program tersebut.
Namun, BPJS ternyata tak mau memberikan jaminan pembayaran terhadap obat trastuzumab, yang memperpanjang peluang hidup Juniarti.
"Menurut keterangan BPJS, obat itu mahal. Satunya Rp 25 juta, jadi kemungkinan BPJS harus menanggung paling sedikit Rp 100 juta,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang