Suara.com - Juniarti (46), ibu yang menderita kanker payudara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jumat (27/7/2018) sore.
Juniarti datang bersama kuasa hukumnya Rusdianto Matulatua, untuk menggugat manajemen Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden Joko Widodo, dalam kasus penghentian jaminan obat Trastuzumab.
"Ini awalnya ketika Pak Edi (suami Juniarti) beserta ibu menemui saya, dia menyampaikan mendapat kendala dengan pelayanan BPJS," kata Rasdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Rusdianto mengatakan, kliennya sebelum mengadu kepada kuasa hukum, sempat melakukan mediasi dengan pihak BPJS. Namun, mediasi itu tak berujung pada solusi atas penyakit Juniarti.
Akhirnya, Rusdianto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, mengirim somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Direktur Utama BPJS beberapa waktu lalu.
"Kehadiran mereka (pihak BPJS) itu tidaklah membawa kemajuan yang signifikan. Mereka hanya mengatakan permohonan maaf tidak bisa berbuat banyak, karena kinerja mereka yang dibatasi sejumlah aturan yang berlaku," kata Rusdianto.
Alhasil, kliennya melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami lihat tidak ada itikad baik dari pihak BPJS dan teman temannya yang lain. Maka kami mau tidak mau harus mengajukan gugatan. Sebab, ini artinya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa," ujar Rusdianto.
Menurut Rasdianto, Jokowi juga menjadi pihat tergugat karena sang presiden adalah penanggung jawab program BPJS kesehatan.
Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Polda Demo Kasus SARA Sri Bintang Pamungkas
"Karena kami sudah melakukan argumentasi yang telah kami tuangkan di sebuah gugatan, tentunya mau tidak mau presiden juga harus kami masukan sebagai pihak tergugat. Sebab, jika kekurangan pihak, maka gugatan kami tidak diterima," ujar Rusdianto.
Gugatan Juniarti itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendapat nomor 522/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat perkara ini adalah Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, BPJS, dan Dewan Pertimbangan Klinis.
Perkara ini berawal ketika Juniarti divonis menderita kanker payudara sejak Mei 2018. Karena dia sudah menjadi peserta BPJS sejak 2016, maka Juniarti berobat menggunakan program tersebut.
Namun, BPJS ternyata tak mau memberikan jaminan pembayaran terhadap obat trastuzumab, yang memperpanjang peluang hidup Juniarti.
"Menurut keterangan BPJS, obat itu mahal. Satunya Rp 25 juta, jadi kemungkinan BPJS harus menanggung paling sedikit Rp 100 juta,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi