Suara.com - Seorang perempuan bernama Juniarti (46) memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Direktur Utama BPJS. Oleh dokter Juniarti divonis menderita kanker payudara HER2 positif. Lantas, apa hubungannya antara penyakit yang diderita Juniarti dengan gugatannya itu?
Melalui pesan tertulisnya, suami Juniarti, Edy Hayadi bercerita awal mula sakit yang diderita istri tercintanya sampai melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Dirut BPJS.
Cerita bermula pada Desember 2017, keluarga melihat ada pembengkakan di leher Juniarti. Hingga akhirnya pada Januari 2018 menggunakan fasilitas BPJS dari kantor suami, Juniarti memeriksakan diri di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta Timur.
Oleh Puskesmas, Juniarti diminta dirujuk ke bagian spesialis penyakit dalam RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter di RSUD Budhi Asih curiga benjolan itu kanker. Karena tidak ada dokter spesialis kanker atau onkologi di sana, maka sejak awal Februari 2018, Juniarti dirujuk ke RS Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur.
Oleh dokter, kemudian dilakukan biopsi, atau pengambilan jaringan pada leher sebelah kanan Juniarti. Ternyata hasilnya positif kanker. Tapi, menurut pemeriksaan laboratrium Patologi Anatomi (PA) RS Persahabatan itu bukan kanker utama melainkan kanker yang sudah metastasis (menyebar). Diduga, sumber utamanya berasal dari payudara.
Untuk memastikan, dokter pun mengirim Hasil PA itu kembali ke bagian lab PA Rumah Sakit Persahabatan untuk diperiksa lebih teliti dengan pemeriksaan Imuno Histo Kimia atau IHK. Hasilnya, Juniarti dinyatakan penderita kanker payudara HER2 positif yang sudah mengalami metastasis atau penyebaran. Hasil IHK itu keluar 10 Mei 2018.
Setelah operasi pengangkatan payudara sebelah kanan, hasil PA menunjukkan daging di payudara Juniarti memang mengandung tumor ganas. Ia positif menderita kanker payudara HER2 positif metastasis dan berada di stadium 3 B.
Pasca-operasi, Juniarti disarankan menjalani kemoterapi. Pada 24 Juni 2018, dokter pun meresepkan tiga obat kemoterapi dan satu obat yang tergolong terapi target untuk pengobatan kanker payudara HER2 positif, yaitu herceptin atau nama lain trastuzumab.
Baca Juga: Takut Jadi Omongan, Kalina Oktarani Pastikan Lagi Belum Berhijab
Untuk diketahui, trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesbilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017.
Di halaman 66 pada poin 43 keputusan itu menyebutkan, bahwa trastuzumab diberikan pada pasien kanker payudara metastatik dengan HER 2 positif (+++) dan wajib dijamin ketersedian obatnya oleh BPJS Kesehatan.
Bermula dari sinilah gugatan Juniarti muncul. Saat suami Juniarti akan mengambil obat trastuzumab, pihak apoteker RS Persahabatan justru menolak resep obat itu. Alasannya, karena sejak 1 April 2018 obat trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan. Obat trastuzumab memang dikenal mahal. Di pasaran, harganya mencapai Rp 25 juta.
Somasi Berujung Gugatan
Dalam keterangan lain, melalui tim advokasi trastuzumab, Juniarti dan suaminya sempat melayangkan somasi. Somasi ditujukan kepada Dirut BPJS.
Somasi dilayangkan atas tiga dasar. Pertama, pada tanggal 3 Juli 2018, Juniarti bersama suaminya Edy Haryadi telah menemui Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS, Maya A. Rusady dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis BPJS, Prof. Agus Poerwadianto. Namun keduanya dinilai tidak bisa menjelaskan apa alasan BPJS memberhentikan penjaminan trastuzumab sebagai obat penting bagi penderita kanker payudara HER2 positif.
Berita Terkait
-
Recana Kedatangan Presiden Jokowi Ditolak Mahasiswa Makassar
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Teriakan Warga di MUI Tower : Pak Jokowi Harus 2 Periode Pak!
-
Soal Cawapres, Ma'ruf Amin : Presiden Belum Ngomong Sama Saya
-
Mengenal Kanker Usus Besar, Gejala hingga Penanganannya
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi