Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 13 orang dalam rangkaian operasi tangan, Kamis malam hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).
Salah satu yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
KPK sudah menetapkan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya. Zainudin diduga menerima uang yang merupakan bagian dari 'commitment fee' terhadap proyek di lingkungan Pemkab Lamsel.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Zainudin dan kawan-kawan.
Basaria mengatakan, pada tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Pemilik CV Sembilan Naga Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara.
Kemudian, KPK mengamankan sopir dari Gilang dan Anjar di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.
"Dari tangan ABN, tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribuan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan, setelah diminta keterangan singkat di hotel, selain Anjar, mereka langsung dibawa ke markas Polda Lampung.
Saat pemeriksaan awal di hotel, Anjar mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp 400 juta di rumahnya.
Baca Juga: KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai
"Kemudian tim membawa AA ke rumahnya di daerah Lamsel. Di rumah AA, tim mengamankan uang Rp 400 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah itu, tim membawa AA ke markas Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Basaria.
Setelah itu, kata Basaria, tim KPK mengamankan Zainudin di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekira pukul 23.00 WIB. Bersama Zainudin, tim KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.
Dalam kasus ini, selain Zainudin Hasan KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gilang Ramadhan, pemilik CV 9 Naga; Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Lamsel.
Basaria mengatakan, diduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Lamsel.
Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Berita Terkait
-
Bupati Lampung Selatan dan Bos CV 9 Naga Resmi Tersangka
-
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Selatan Sedang Main Sepeda
-
Habis Ditangkap, Bupati Lampung Selatan Kantungi Tangan ke KPK
-
Abraham Samad Minta Ketua KPK Tak Mutasi Novel Baswedan
-
Terungkap! Ini Sebenarnya Isi Pertemuan SBY - Zulkifli Hasan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!