Suara.com - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyebut data yang disampaikan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto soal kemiskinan tidak benar.
Hal ini disampaikan Toni—sapaan akrabnya—lewat akun Twitter pribadinya, @AntoniRaja.
"Pak @probowo bilang kita tambah miskin. Ini sebuah kebohongan dan pembodohan yang tidak boleh diteruskan seorang calon presiden di republik ini," tweet Toni, Minggu (29/7/2018).
Baca Juga: Hamilton Raih Pole, Berikut Starting Grid F1 GP Hungaria
Toni mengatakan seharusnya Prabowo bicara sesuai fakta dan data. Dia pun mem-posting data terbaru terkait angka kemiskinan di Tanah Air dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam unggahan tersebut angka kemiskinan di Indonesia terus menurun. Saat ini berada di angka 9,82 persen.
"Pemimpin harus bicara berdasarkan data bukan asumsi dan emosi kekuasaan. Di akhir pemerintahan pak @SBYudhoyono (September 2014) angka kemiskinan adalah 10,56. Terus turun secara gradual sampai Maret 2018 angka kemiskinan untuk pertama kalinya 'single digit' 9,82," tulisnya.
Meski demikian, Toni menyadari masih ada kemiskinan di Indonesia. Tetapi ia dengan tegas membantah pernyataan mantan Danjen Kopassus yang menyebut penduduk Indonesia tambah miskin.
"Apakah kita semua sudah sejahtera? Tentu saja belum. Tapi mengatakan Indonesia tambah miskin adalah kebohongan. Bicara tanpa data. Berhenti meneropong kemiskinan dari atas kuda di Hambalang!" tegas Toni.
Diberikan sebelumnya, Prabowo mengatakan Indonesia tambah miskin. Bahkan kemiskinan itu naik 50 persen.
Baca Juga: Wapres JK Ajak Warga Jadi Suporter Tim Indonesia di Asian Games
Itu dikatakan Prabowo pada acara Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional yang diselenggarakan GNPF Ulama di Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (27/7/2018).
"Mata uang kita tambah, tambah rusak, tambah lemah. Apa yang terjadi adalah dalam 5 tahun terakhir kita tambah miskin, kurang lebih 50 persen tambah miskin," kata Prabowo saat itu.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum