Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah isu yang beredar bahwa dirinya sudah mengirimkan surat permintaan izin kepada Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
"Saya? Tidak ada (kirim surat izin kepada presiden). Siapa yang bilang? Siapa yang bikin kabar? Tidak," kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018).
Anies menegaskan, hingga kekinian, dia masih tetap pada pendirian, yakni menjadi Gubernur Jakarta.
"Saya standby di sini (Gubernur Jakarta) saja," ujar Anies.
Untuk diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah, wajib mendapat izin dari presiden apabila ingin maju sebagai kandidat Pilpres. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerinta Nomor 32 Tahun 2018.
Dalam PP 32/2018, disebutkan presiden akan memberikan izin atas permintaan kepala daerah atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Sebelumnya, Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin mengakui, pihaknya sudah berkali-kali menawarkan Anies Baswedan menjadi capres.
Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berkali-kali menyatakan bahwa dirinya masih ingin fokus kerja untuk DKI Jakarta.
"Memang dia (Anies) itu cenderung untuk mengurus DKI," kata Suhud di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7).
Baca Juga: Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar
Selain itu, Anies juga berpotensi akan terhambat maju sebagai capres lantaran PP 32/2018.
"Izin itu akan menjadi penghalang dan penghambat untuk Anies bisa maju. Karena kan kalau mau maju surat izin harus keluar minimal 15 hari. Sementara pendaftaran capres – cawapres adalah tanggal 4 sampai 10 Agustus," tutur Suhud.
Berita Terkait
-
Sindir Mau Terima Kursi Menteri, Ngabalin : PAN Pengkhianat
-
Promosi Asian Games, Jokowi Jalan Sehat dengan Ratusan Ribu Warga
-
Golkar Jateng Tolak JK, Pilih Airlangga Hartarto Dampingi Jokowi
-
Indonesia Butuh Pemimpin yang Kuat di Sektor Pertahanan
-
Minim Dukungan, PKS Bersikeras Dorong Anies Ikut Bursa Capres
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Atasi Keluhan Pengemudi Ugal-ugalan, Gubernur Pramono Setujui Pelatihan 1.000 Sopir Baru Mikrotrans
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng