Suara.com - Perindo menyerahkan perbaikan berkas pokok gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Poin gugatan yang mereka ralat adalah, penegasan Perindo bakal mendukung Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kala sebagai calon wakil presiden petahana bagi Joko Widodo pada Pilpres 2019. Hal tersebut menjadi legal standing Perindo mengajukan gugatan.
Ricky K Marogno, kuasa hukum Perindo, menjelaskan total tiga poin yang diralat dalam berkas gugatan mereka.
Pertama adalah, mengenai legal standing (pendirian hukum) yang dipertanyakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya, yakni apakah partai Perindo ingin mencalonkan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi pada Pemilu 2019.
"Oleh karenanya dalam persidangan ini kami sampaikan, Perindo akan mendukung Pak Jusuf Kalla sebagai cawapres Pak Jokowi, jika memang dipilih oleh Pak Jokowi," kata Ricky di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Kedua, Perindo menggunakan penafsiran original intent terhadap Pasal 7 UUD 1945. Menurut mereka, berdasarkan metode penafsiran original intent, pasal itu diartikulasikan presiden dan wakil presiden bisa kembali dipilih lebih dari dua kali jika tidak menjabat jabatan yang sama dua kali berturut-turut.
Untuk diketahui, original intent adalah interpretasi terhadap konstitusi tertulis yang dianggap “seharusnya” sesuai dengan apa dimaksud oleh perancang atau perumusnya.
"Jadi yang tidak berturut turut, itu masih bisa diajukan kembali. Jika misalkan Pak Jusuf Kalla pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono (wapres), dia bisa kembali diajukan satu kali lagi jabatannya sesuai Pasal 169 huruf n UU no 7/2017. Di situ memang ada frasa yang disampaikan berturut turut dan tidak berturut turut, oleh karenanya Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya, jadi cukup frasa yang berturut-turutnya saja," ujar dia.
Ketiga, mengenai petitum—hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan—Perindo adalah agar hakim menetapkan jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua periode berturut turut. Sedangkan frasa tidak berturut-turut dalam pasal yang diuji dihapuskan.
Baca Juga: Pasti Jadi Capres? Prabowo: Cuma Orang Kurang Cerdas yang Tanya
"Kami berharap sebelum tanggal 4 Agustus atau dia ntara tanggal 4-10 (waktu pencaftaran capres dan cawapres) sudah bisa diputus, sehingga apa yang kami perjuangkan selama ini tidak sia-sia. Kami minta prioritas, sebab tanggal 4-10 itu sudah tenggat waktu," tandas dia.
Berita Terkait
-
Wapres JK Ajak Warga Jadi Suporter Tim Indonesia di Asian Games
-
Golkar Jateng Tolak JK, Pilih Airlangga Hartarto Dampingi Jokowi
-
Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum
-
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan