Suara.com - Perindo menyerahkan perbaikan berkas pokok gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Poin gugatan yang mereka ralat adalah, penegasan Perindo bakal mendukung Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kala sebagai calon wakil presiden petahana bagi Joko Widodo pada Pilpres 2019. Hal tersebut menjadi legal standing Perindo mengajukan gugatan.
Ricky K Marogno, kuasa hukum Perindo, menjelaskan total tiga poin yang diralat dalam berkas gugatan mereka.
Pertama adalah, mengenai legal standing (pendirian hukum) yang dipertanyakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya, yakni apakah partai Perindo ingin mencalonkan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi pada Pemilu 2019.
"Oleh karenanya dalam persidangan ini kami sampaikan, Perindo akan mendukung Pak Jusuf Kalla sebagai cawapres Pak Jokowi, jika memang dipilih oleh Pak Jokowi," kata Ricky di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Kedua, Perindo menggunakan penafsiran original intent terhadap Pasal 7 UUD 1945. Menurut mereka, berdasarkan metode penafsiran original intent, pasal itu diartikulasikan presiden dan wakil presiden bisa kembali dipilih lebih dari dua kali jika tidak menjabat jabatan yang sama dua kali berturut-turut.
Untuk diketahui, original intent adalah interpretasi terhadap konstitusi tertulis yang dianggap “seharusnya” sesuai dengan apa dimaksud oleh perancang atau perumusnya.
"Jadi yang tidak berturut turut, itu masih bisa diajukan kembali. Jika misalkan Pak Jusuf Kalla pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono (wapres), dia bisa kembali diajukan satu kali lagi jabatannya sesuai Pasal 169 huruf n UU no 7/2017. Di situ memang ada frasa yang disampaikan berturut turut dan tidak berturut turut, oleh karenanya Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya, jadi cukup frasa yang berturut-turutnya saja," ujar dia.
Ketiga, mengenai petitum—hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan—Perindo adalah agar hakim menetapkan jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua periode berturut turut. Sedangkan frasa tidak berturut-turut dalam pasal yang diuji dihapuskan.
Baca Juga: Pasti Jadi Capres? Prabowo: Cuma Orang Kurang Cerdas yang Tanya
"Kami berharap sebelum tanggal 4 Agustus atau dia ntara tanggal 4-10 (waktu pencaftaran capres dan cawapres) sudah bisa diputus, sehingga apa yang kami perjuangkan selama ini tidak sia-sia. Kami minta prioritas, sebab tanggal 4-10 itu sudah tenggat waktu," tandas dia.
Berita Terkait
-
Wapres JK Ajak Warga Jadi Suporter Tim Indonesia di Asian Games
-
Golkar Jateng Tolak JK, Pilih Airlangga Hartarto Dampingi Jokowi
-
Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum
-
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks