Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai positif keikutsertaan Jusuf Kalla dalam gugatan permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden. Menurutnya ini untuk kepastian hukum.
"Juducial review saya sedari awal berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang," kata Matgarito di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
"Teks pasal 7 itu banyak menemukan masalah. Nah dan ada seseorang yang mengalami langsung akibat dari ketidakpastian teks itu," Margarito menambahkan
Margarito menambahkan dengan melibatlan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, langkah tersebut sudah benar dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
"Dalam hal ini misalnya Pak JK berkehendak dan menempuh prosedur yang disediakan di dalam konstitusi yaitu pergi ke MK meminta MK memberikan kepastian. Dan menurut saya itu jalan bagus dan harus dihormati," ujar Margarito
Lanjut Margarito, jika judicial review itu dianggap janggal karena berdekatan dengan Pilpres 2019, anggapan itu terlalu dangkal. Terlebih jika itu dinilai semata - mata agar Jusuf Kalla mencalonkan kembali menjadi cawapres 2019.
"Bagi saya sekali lagi yang terpenting adalah tegaskan apakah pasal 7 itu menghendaki berturut-turut atau tidak berturut- turut. Apakah ditujukan hanya pada berturut- turut presiden atau termasuk juga wakil presiden. Bagaimana kalau situasi itu terjadi, situasi seperti Pak JK," ujar Margarito
Berita Terkait
-
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
-
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa