Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai positif keikutsertaan Jusuf Kalla dalam gugatan permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden. Menurutnya ini untuk kepastian hukum.
"Juducial review saya sedari awal berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang," kata Matgarito di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
"Teks pasal 7 itu banyak menemukan masalah. Nah dan ada seseorang yang mengalami langsung akibat dari ketidakpastian teks itu," Margarito menambahkan
Margarito menambahkan dengan melibatlan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, langkah tersebut sudah benar dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
"Dalam hal ini misalnya Pak JK berkehendak dan menempuh prosedur yang disediakan di dalam konstitusi yaitu pergi ke MK meminta MK memberikan kepastian. Dan menurut saya itu jalan bagus dan harus dihormati," ujar Margarito
Lanjut Margarito, jika judicial review itu dianggap janggal karena berdekatan dengan Pilpres 2019, anggapan itu terlalu dangkal. Terlebih jika itu dinilai semata - mata agar Jusuf Kalla mencalonkan kembali menjadi cawapres 2019.
"Bagi saya sekali lagi yang terpenting adalah tegaskan apakah pasal 7 itu menghendaki berturut-turut atau tidak berturut- turut. Apakah ditujukan hanya pada berturut- turut presiden atau termasuk juga wakil presiden. Bagaimana kalau situasi itu terjadi, situasi seperti Pak JK," ujar Margarito
Berita Terkait
-
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
-
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang