Suara.com - Jamaah Ansharut Daullah (JAD) membantah terlibat aksi terori di seluruh Indonesia. Bantahan itu disampaikan JAD dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di sidang lanjutan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Perwakilan dari korporasi JAD yang hadir dalam persidangan terdakwa Zainal Anshori yang merupakan pimpinan pusat JAD.
Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani membacakan pledoi didepan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan bahwa aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan anggota JAD melakukan tindak pidana terorisme telah dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang - undang.
Menurut Asludin tindak pidana yang dilakukan anggota JAD yakni aksi teror di Bom Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan yang lain.
Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.
"Bahwa dalam persidangan didapat juga fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri - sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludi membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.
"Itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa, mereka melakulan dengan jalan koordinasi dengan orang laon yang bukan anggota terdakwa (JAD), seperti Rois yang ditahan di LP Nusakambangan dan juga langsung berkiblat dengan ISIS," kata Asludin
Baca Juga: Rahmad Darmawan Resmi Mundur (Lagi), Subangkit Jadi Caretaker
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan