Suara.com - Kuasa Hukum Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Asludin Hatjani mengatakan, dalam pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, JAD sama sekali tak terkait dalam aksi terorisme di sejumlah daerah yang dilakukan anggotanya.
"Bahwa benar terdakwa (JAD) adalah sebuah korporasi yang didirikan atas inisiatif dari ustaz Oman Rachman disampaikan kepada Abu Musa dan Zainal Ansori pada saat mereka berdua membesuk ustaz Oman Rachman di LP Nusakambangan," kata Asludin saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Menurut Asludin, JAD merupakan wadah dalam menampung orang-orang yang memilih paham khilafah, untuk rencana diberangkatkan ke Suriah membantu para pejuang khilafah yang mengalami konflik di negara tersebut.
"Tujuan didirikan koporasi JAD untik wadah bagi mereka-mereka yang paham dan setuju dengan adanya khilafah," ujar Asludin.
"JAD juga untuk mempersatukan manhaz di antara para pendukung khilafah. Tujuan JAD menjadi wadah dan mempersatukan para pendukung khilafah yang berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," Asludin menambahkan.
Asludin menyebut apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa korporasi JAD harus dibubarkan lantaran terkait sejumlah aksi terorisme di Indonesia, semua itu tak terbukti.
" Mencakup segala sesuatu yang terjadi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa (JAD) tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang dituntut oleh JPU," ujar Asludin.
Maka itu, Asludin menyatakan, JAD yang diwakili oleh pengurus Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Ti dak Pidana Terorisme Menjadi UU dalam dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme. Dan juga menetapkan biaya perkara ditanggung negara," tutup Asludin.
Baca Juga: Ajak Investor Asing Bangun Bandara, Luhut: Jangan Bilang Dijual
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali