Suara.com - Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial CMP (34) di sebuah kamar di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena dianggap sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan perempuan itu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 6,7 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Kiita geledah tersangka di tempat dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok gudang garam filter seberat 6,7 gram dan satu cangklong," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga, Rabu (1/8/2018).
Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram tersebut juga dijual CMP kepada orang lain. Dari pengakuan M, sabu-sabu tersebut dipasok oleh N yang kini masih buron.
Dari pasokan narkoba itu, CMP hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap satu gram yang dijual.
"Dia (CMP) dapat sabu itu dari tersangka N, setiap gramnya dibeli dengan harga Rp1.100.000 kemudian dijual lagi seharga Rp1.200.000. Pelaku N ini masih DPO tapi kita sudah kantongi identitasnya," terang Martua.
Di apartemen tersebut, polisi juga meringkus AM dan HA yang diduga merupakan rekan perempuan tersebut. Keduanya pun ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen yang terletak di lantai 15.
"Mereka ditangkap sedang menggunakan sabu di tempat. Kita temukan satu set alat hisap (bong), dua korek api gas, dan sabu seberat 48.02 gram yang sempat mereka buang," katanya.
Saat diringkus, kata Martua, keduanya mengaku disuruh oleh pelaku berinsial I yang diduga berperan sebagai bandar besar.
Baca Juga: WNI Asal Aceh Divonis Mati di Malaysia, Simpan Narkoba di Koper
"Jadi mereka memisahkan sabu segram-segram, terus dijual nanti hasilnya mereka setor ke pelaku I yang masih kita cari. Nah yang mereka pakai itu hanya sisa-sisanya saja dari yang mereka pisahkan," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayatt (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka