Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Iqbal (30) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa (31/7/2018). Iqbal terbukti menyimpan narkoba di dua batang besi pada dua koper yang dibawanya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Datok Haji Ghazali bin Hj Cha, Jaksa Penuntut Umum, Hazril Bin Harun, sedangkan pengacara hadir dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan pada 6 November 2015 lebih kurang pukul 08.40 malam di Pemeriksaan Penumpang 1 Balai Kedatangan Kuala Lumpur International Airport, Sepang, telah ditemukan narkoba jenis methamphetamine sebanyak 1.377,6 gram milik terdakwa.
Narkoba dalam dua bagasi tersebut terdeteksi oleh mesin detektor oleh pegawai bea cukai Syafiq Ikhwan.
Bagasi-bagasi tersebut telah dibawa ke Pemeriksaan Penumpang 1 dan hasil pemeriksaan terhadap batang besi berwarna cokelat gelap terdapat serbuk kristal narkoba.
Peristiwa tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Penegakan Hukum KLIA dan dibuatkan laporan polisi di Balai Polisi Sepang.
Selanjutnya pembongkaran secara menyeluruh dilakukan oleh pegawai Bea Cukai dengan disaksikan terdakwa. Seperti bagasi pertama ditemukan juga serbuk kristal narkoba dalam batang besi.
Terdakwa telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B (1) (a) Akta Narkoba Berbahaya 1952 yang bisa dihukum mati dibawah Pasal 39B (2) akta yang sama.
Pengacara dari Gooi And Azura, Selvi dan Irwan Sumadi menyatakan akan banding ke Mahkamah Rayuan secepatnya. (Antara)
Baca Juga: Eks Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Hartono Positif Pakai Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM