Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Iqbal (30) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa (31/7/2018). Iqbal terbukti menyimpan narkoba di dua batang besi pada dua koper yang dibawanya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Datok Haji Ghazali bin Hj Cha, Jaksa Penuntut Umum, Hazril Bin Harun, sedangkan pengacara hadir dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan pada 6 November 2015 lebih kurang pukul 08.40 malam di Pemeriksaan Penumpang 1 Balai Kedatangan Kuala Lumpur International Airport, Sepang, telah ditemukan narkoba jenis methamphetamine sebanyak 1.377,6 gram milik terdakwa.
Narkoba dalam dua bagasi tersebut terdeteksi oleh mesin detektor oleh pegawai bea cukai Syafiq Ikhwan.
Bagasi-bagasi tersebut telah dibawa ke Pemeriksaan Penumpang 1 dan hasil pemeriksaan terhadap batang besi berwarna cokelat gelap terdapat serbuk kristal narkoba.
Peristiwa tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Penegakan Hukum KLIA dan dibuatkan laporan polisi di Balai Polisi Sepang.
Selanjutnya pembongkaran secara menyeluruh dilakukan oleh pegawai Bea Cukai dengan disaksikan terdakwa. Seperti bagasi pertama ditemukan juga serbuk kristal narkoba dalam batang besi.
Terdakwa telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B (1) (a) Akta Narkoba Berbahaya 1952 yang bisa dihukum mati dibawah Pasal 39B (2) akta yang sama.
Pengacara dari Gooi And Azura, Selvi dan Irwan Sumadi menyatakan akan banding ke Mahkamah Rayuan secepatnya. (Antara)
Baca Juga: Eks Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Hartono Positif Pakai Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?