Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Iqbal (30) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa (31/7/2018). Iqbal terbukti menyimpan narkoba di dua batang besi pada dua koper yang dibawanya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Datok Haji Ghazali bin Hj Cha, Jaksa Penuntut Umum, Hazril Bin Harun, sedangkan pengacara hadir dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan pada 6 November 2015 lebih kurang pukul 08.40 malam di Pemeriksaan Penumpang 1 Balai Kedatangan Kuala Lumpur International Airport, Sepang, telah ditemukan narkoba jenis methamphetamine sebanyak 1.377,6 gram milik terdakwa.
Narkoba dalam dua bagasi tersebut terdeteksi oleh mesin detektor oleh pegawai bea cukai Syafiq Ikhwan.
Bagasi-bagasi tersebut telah dibawa ke Pemeriksaan Penumpang 1 dan hasil pemeriksaan terhadap batang besi berwarna cokelat gelap terdapat serbuk kristal narkoba.
Peristiwa tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Penegakan Hukum KLIA dan dibuatkan laporan polisi di Balai Polisi Sepang.
Selanjutnya pembongkaran secara menyeluruh dilakukan oleh pegawai Bea Cukai dengan disaksikan terdakwa. Seperti bagasi pertama ditemukan juga serbuk kristal narkoba dalam batang besi.
Terdakwa telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B (1) (a) Akta Narkoba Berbahaya 1952 yang bisa dihukum mati dibawah Pasal 39B (2) akta yang sama.
Pengacara dari Gooi And Azura, Selvi dan Irwan Sumadi menyatakan akan banding ke Mahkamah Rayuan secepatnya. (Antara)
Baca Juga: Eks Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Hartono Positif Pakai Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU