Suara.com - Kamis (19/7/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang diketuai Rais Torodji mendakwa dua orang remaja AS (18) dan WA (15). Remaja kakak beradik itu terbukti telah memenuhi unsur tentang perlindungan anak dan dinyatakan bersalah dengan tindak pidana umum.
Dikutip dari Serujambi.com (jaringan Suara.com), AS didakwa dengan pasal pencabulan di bawah umur. Sedang WA didakwa dengan dugaan sebagai pelaku aborsi atau pengguguran kandungan.
"Untuk terdakwa AS dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan. Sedangkan, untuk terdakwa WA dijatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja," kata hakim Rais Torodji diiringi ketukan palu, pada Kamis siang itu.
Mendengar putusan hakim, WA tampak tertunduk lemas. Gadis yang baru beranjak dewasa itu hanya diam tak berkata-kata. Ia membisu saat digiring ke penjara oleh polisi usai sidang itu.
Kisah pilu WA bermula pada akhir 2017 lalu, ia adalah korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri yakni AS.
Dari informasi, pemerkosaan terjadi saat WA tengah sendiri di rumahnya di kawasan Desa P (inisial), Batanghari, Provinsi Jambi. Tiba-tiba ia disergap AS yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.
Diduga AS sudah gelap mata karena dampak keseringan menonton film porno. Hingga akhirnya ia tega memperkosa adiknya sendiri. Di bawah ancaman, AS pun pasrah dirudapaksa abangnya sendiri.
Pasca kejadian itu, mental WA langsung drop. Usai hari itu, ia tak pernah lagi keluar rumah. Selalu mengurung diri di rumah panggung yang ditempati dirinya, nenek, ibu, kakak dan adiknya. Ia pun tak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu kepada siapapun, termasuk ibunya sendiri, AD.
Tak berhenti sampai di situ, setiap kondisi rumah sepi WA tak segan-segan kembali memperkosa adiknya hingga beberapa kali. Aksi bejat AS itu berlanjut hingga akhirnya WA hamil.
Baca Juga: Viral, Lowongan Pekerjaan Ini Bikin Geleng Kepala
Makin hari perut WA makin membesar. Janin di dalam kandungannya menjadi bukti perbuatan bejat kakaknya, AS. Meski begitu, setiap kali ditanyakan sang ibu kenapa tubuhnya berubah, WA tak pernah menjawab.
Enam bulan kemudian, sekitar Mei 2018, dalam kondisi panik dan tak tahu harus mengadu ke siapa, WA diduga mengambil keputusan nekat. Ia memutuskan untuk menggugurkan kandungannya sendiri di saat rumah sedang sepi alias tak ada orang.
Entah bagaimana caranya, dengan usaha sendiri, WA berhasil mengeluarkan janin dalam kandungannya. Janin malang itu lalu dibuangnya.
Hingga pada Rabu 30 Mei 2018, warga desa setempat gempar dengan penemuan sesosok janin yang sudah tak bernyawa. Jasad janin itu telah membusuk dan terbungkus jilbab.
Oleh warga, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap siapa ibu dari janin malang itu yakni WA termasuk pelaku perkosaan, AS. Polisi juga menyeret AD, ibu WA dan AS yang diduga terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Satu bulan kemudian, WA, AS dan AD langsung ditahan di Mako Polres Batanghari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer