Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS atas pemecatan kader sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan PK yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut.
Bahkan, Fahri mengklaim banyak menerima pesan singkat berisi ucapan selamat dari kader-ader PKS seusai MK menolak PK tersebut.
"Saya dapat banyak ucapan selamat, dan diminta menyelamatkan partai. Karena teman-teman di bawah sesungguhnya mengetahui, ada kesalahan pemimpin yang tidak mau diakui," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Oleh sebab itu, Fahri akan bertindak secara agresif untuk menyelamatkan partai. Ia terlebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk membicarakan eksekusi.
Eksekusi yang dimaksud Fahri salah satunya ialah, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh para penggugat secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar.
Selain berkonsultasi dengan kuasa hukum, dirinya akan menemui mantan Presiden PKS Anis Matta untuk membahas hal tersebut, dan nasib PKS ke depannya. Misalnya, menggelar muktamar penyelamatan.
"Saya akan berkonsultasi dengan teman-teman senior, juga Pak Anis Matta. Sebab, dari semua ini, dia yang paling sistematis dihancurkan," katanya.
Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.
Baca Juga: Peras Pedagang Belasan Juta, 4 Preman di Bekasi Diciduk Polisi
Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'