Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS atas pemecatan kader sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan PK yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut.
Bahkan, Fahri mengklaim banyak menerima pesan singkat berisi ucapan selamat dari kader-ader PKS seusai MK menolak PK tersebut.
"Saya dapat banyak ucapan selamat, dan diminta menyelamatkan partai. Karena teman-teman di bawah sesungguhnya mengetahui, ada kesalahan pemimpin yang tidak mau diakui," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Oleh sebab itu, Fahri akan bertindak secara agresif untuk menyelamatkan partai. Ia terlebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk membicarakan eksekusi.
Eksekusi yang dimaksud Fahri salah satunya ialah, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh para penggugat secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar.
Selain berkonsultasi dengan kuasa hukum, dirinya akan menemui mantan Presiden PKS Anis Matta untuk membahas hal tersebut, dan nasib PKS ke depannya. Misalnya, menggelar muktamar penyelamatan.
"Saya akan berkonsultasi dengan teman-teman senior, juga Pak Anis Matta. Sebab, dari semua ini, dia yang paling sistematis dihancurkan," katanya.
Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.
Baca Juga: Peras Pedagang Belasan Juta, 4 Preman di Bekasi Diciduk Polisi
Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari