Suara.com - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pemecatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke kadernya yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.
Amar putusan perkara dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atasnama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera yang memohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara nama-nama hakim yang memutus adalah Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Keputusan itu dibuat setelah sebulan lebih diajukan, tepatnya 28 Juni 2018 lalu.
Amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikan Fahri sebagai anggota DPR, anggota partai, serta wakil ketua DPR dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggota: Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Tapi PKS banding.
Hanya saja Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Baca Juga: Masih Banyak Masyarakat Salah Kaprah Soal Asupan Protein
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?