Suara.com - Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mau kembali memberikan dana Beasiswa Utusan Daerah kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor, Arnita Rodelina Turnip.
Sebelumnya, Pemkab Simalungun menghentikan sepihak pemberian BUD kepada Arnita, sehingga ia dinonaktifkan oleh IPB. Kuat diduga, penghentian BUD itu dikarenakan Arnita menjadi mualaf alias berpindah agama ke Islam.
Kepastian aktivasi BUD Arnita tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Simalungun Bernomor 820/8311/4.4.1/2018, tertanggal Kamis (2/8/2018) hari ini.
Dalam surat yang secara eksklusif didapatkan Suara.com dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis sore tersebut, tertulis Disdik Simalungun telah berkoordinasi dengan IPB sebagai proses pengaktifan perkuliahan Arnita.
"Bahwa sejak hari ini, Kamis 2 Agustus 2018, Disdik Simalungun akan segera menyalurkan dana BUD IPB sesuai Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab dengan IPB tahun 2015 atas nama Arnita Rodelina Turnip," demikian poin kedua surat keputusan tersebut.
Pada poin ketiga surat keputusan yang ditandatangi Kadisdik Simalungun Resman H Saragih tersebut, disebutkan pihaknya segera melunasi tunggakan pendidikan Arnita.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, sebagai pihak yang kali pertama memperjuangkan hal tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Bupati JR Saragih yang telah mengaktivasi BUD Arnita.
“Untuk Ombudsman RI, aktivasi BUD Arnita itu menandai kasus ini terselesaikan. Dengan begitu, seluruh biaya perkuliahan dan kehidupan Arnita di Bogor kembali ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Ia menuturkan, kasus Arnita ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun masyarakat.
Baca Juga: Jumat Besok Jokowi Cek Kesiapan Atlet Asian Games 2018
“Saya juga, atas nama Ombudsman RI dan keluarga Arnita menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian, semua ini terselesaikan. Ke depan, kami berharap kerja sama antara Ombudsman dan jurnalis untuk mengawasi pelayanan publik bisa ditingkatkan,” tuturnya kepada Suara.com.
Sebelumnya diberitakan, Arnita, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kaget karena pemkab setempat secara sepihak memutus dana BUD miliknya.
Alhasil, Arnita terpaksa dinonaktifkan oleh rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat. Pihak keluarga menduga, pemutusan sepihak dana BUD itu disebabkan Arnita berpindah agama.
Hal tersebut tertuang dalam laporan pihak keluarga Arnita yang kekinian ditangani oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
“Ibu korban memasukkan laporan itu kepada kami yang teregistrasi 31 Mei 2018. Dalam laporannya, sang ibu menuturkan anaknya tak bisa berkuliah karena dana BUD diputus sepihak, diduga karena alasan SARA,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Suara.com, Rabu (1/8/2018).
Ia menuturkan, Arnita mendapat BUD karena termasuk pelajar berprestasi di Kabupaten Simalungun. Beasiswa itu pula yang akhirnya mampu mewujudkan impian anak petani tersebut menjadi mahasiswi di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.
Pada semester pertama berkuliah tahun 2015, Arnita masih dibiayai memakai dana BUD. Dalam semester itu pula, Sekretariat BUD menerima informasi Arnita berpindah agama.
Informasi itu didapat dari kolom Program Pendidikan dan Kompetensi Umum (PPKU) alias mata kuliah wajib dalam kartu hasil studi semester pertama Arnita. Dalam kolom PPKU milik KHS Arnita itu tertera pendidikan agama Islam.
Sejak saat itulah, Arnita tak lagi mendapat dana BUD untuk membayar uang kuliah di IPB. Karena sejak semester dua sampai tiga tak bisa membayar, maka IPB terpaksa menonaktifkan Arnita sebagai mahasiswi.
“Ibunya melapor kepada kami seperti itu. Dia merasa aneh, karena hasil studi anaknya masih di atas standar penerima BUD. Semester pertama dia dapat IP 2,61. Dia juga disiplin berkuliah, kenapa beasiswanya dicabut,” tukas Abyadi.
Ia menjelaskan, orang tua Arnita sebelumnya telah mengadukan persoalan itu ke Dinas Pendidikan dan Pemkab setempat. Namun, kedua lembaga tersebut tak memberikan informasi jelas.
Setelah mendapat pengaduan itu, Abyadi menuturkan langsung menelepon Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, yakni Dr Ir Drajat Martianto MSc.
”Saya menceritakan kasus itu, dan meminta agar IPB tak men-DO Arnita. Saya katakan, Ombudsman akan memperjuangkan beasiswa Arnita. Selain menelepon, saya juga mengirimkan surat permohonan resmi atas nama Ombudsman ke IPB,” tuturnya.
Setelah meminta IPB agar tak memecat Arnita, Abyadi mengatakan Ombudsman melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Disdik Simalungun Resman Siregar untuk dimintakan keterangan pada 9 Juli.
”Namun, Kadisdiknya tak datang. Hanya mengutus kepala tata usaha. Dia tak bisa menjelaskan apa dasar pemutusan BUD Arnita. Karena tak bisa menjelaskan, kesimpulan sementara kami, kasus itu didasari SARA. Dalam pertemuan itu, kami juga menitipkan surat pemanggilan kedua kepada kadisdik,” jelasnya.
Namun, kata Abyadi, seusai pertemuan tersebut, Ombudsman tak bisa menjalin kontak komunikasi dengan semua pejabat Disdik Simalungun.
”Kami telepon kadisdiknya tak bisa. Bahkan kepala tata usaha yang datang rapat pun tak bisa kami telepon,” imbuhnya.
Akhirnya, Abyadi mengatakan Ombudsman memutuskan untuk menyiarkan kasus tersebut kepada publik.
Setelah kasus itu ramai diperbincangkan, barulah Kadisdik Resman Siregar menelepon Abyadi meminta diadakan pertemuan.
Setelah beberapa kali bernegosiasi mengenai waktu pertemuan, Kadisdik Resman Siregar mendatangi kantor Ombudsman pada Selasa (31/7) malam.
”Dalam rapat itu juga kadistik tak bisa menunjukkan dasar hukum pemutusan BUD Arnita. Pertama dia bilang karena kesalahan administratif, yakni Arnita tak mengajukan surat permohonan pencairan dana BUD. Padahal, mereka tak bisa menunjukkan asal aturan itu,” katanya.
Namun, Abyadi menyanggah klaim Kadisdik Simalungun itu karena Arnita tetap mendapat uang BUD pada semester pertama meski tak mengajukan surat permohonan pencairan dana.
”Sekretaris kadisdik dalam rapat itu lantas bilang, kalau semester pertama tak diwajibkan pakai surat permohonan. Tapi kami jawab, disdik punya data mahasiswa seangkatan Arnita mengajukan surat permohonan itu pada semester satu,” tuturnya.
”Karena mereka tak bisa menjelaskan apa kesalahan Arnita, kami menyimpulan sementara bahwa pemutusan BUD ini karena SARA,” tegasnya.
Dalam rapat Selasa malam, kata Abyadi, Kadisik Resman Siregar berjanji akan kembali mengaktifkan pembayaran dana BUD milik Arnita.
”Tapi, karena itu program pemkab, maka dia meminta waktu untuk membicarakan hal itu dengan bupati. Sementara seperti itu, kami masih menunggu keputusan resmi mereka,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Beasiswa Dicabut karena Mualaf, Arnita Sempat Dicap Radikal
-
Kronologi Beasiswa Mahasiswi IPB Dicabut karena Pindah Agama
-
Jadi Mualaf Beasiswanya Disetop, Arnita Disiram Kencing Babi
-
Jadi Mualaf Beasiswa Arnita Diputus Pemkab, Ini Penjelasan IPB
-
Pindah Agama, Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Diputus Pemkab
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah