Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mobil yang digunakan penyandang disabilitas akan dibebaskan dari kebijakan perluasan ganjil-genap. Sebab, mobil yang memiliki rancangan khusus untuk penyandang disabilitas tidak bisa dirubah-rubah.
"Iya betul. Itu (penyandang) difabel karena kita tahu bahkan saya pernah berinteraksi langsung dengan orang penyandang disabilitas, dia memang harus menggunakan mobil ke kantor. Dan dia tentu tidak bisa gonta-ganti mobil, mobilnya pun sudah dirancang khusus untuk digunakannya," kata Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (3/8/2018)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Pembatasan lalu lintas ini diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018, setiap hari pukkul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Pada Pasal 4 huruf k Pergub itu diatur, kendaraan yang membawa masyarakat difabel termasuk kendaran yang tidak perlu mengikuti peraturan ganjil genap ini. Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Juni 2018.
Karena itu, mobil yang berisikan penyandang disabilitas tidak diberlakukan sanksi perluasan kebijakan ganjil-genap.
"Jadi pakai kursi roda tapi pakai mobil. Nah karena itu khusus penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan mobil tidak terkena kebijakan ini," ucap dia.
Ia pun menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memasang stiker khusus bagi penyandang disabilitas yang menggunakan mobil. Hal tersebut untuk untuk menandakan syarat tidak terkena kebijakan ganjil genap.
"Sejauh ini kalau diberhentikan ternyata disabilitas maka tidak ditindak," tandas Anies Baswedan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pulau Gili Lawa Komodo
Berita Terkait
-
Diduga Kebakaran Area Velodrome Rawamangun karena Puntung Rokok
-
Petugas PJLP Bersihkan Puing Kebakaran Velodrome Rawamangun
-
Kasus Rehab 119 Sekolah di Jakarta, Begini Rekomendasi KPK
-
Didampingi Anies Baswedan, Jusuf Kalla Tinjau Wisma Atlet
-
Trotoar Sudirman Rapi, Anies Ingin Atlet AG2018 Mau Jalan Kaki
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG