Suara.com - Baju Chandra (BJ), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ternyata bisa lolos sebagai penguji simulator penerbangan di seluruh maskapai domestik dan luar negeri meski telah mengonsumsi sabu-sabu selama 10 tahun.
Terungkapnya fakta tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana cara Baju merahasiakan kecanduannya terhadap narkoba? Hal itu pun sampai membuat polisi kebingungan setelah pilot Batik Air itu dinyatakan positif narkoba melalui pemeriksaan urine.
"Kalau soal tes urine, kami enggak mengetahui, karena itu proses internal mereka (Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub). Tapi faktanya di BAP sudah 10 tahun," kata Kasubdit I Ditresnakorba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Terkait hal ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk menjelaskan perihal proses hukum Baju Chandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Ini baru hari ketiga (pasca-Baju Chandra ditangkap). Ke depan akan koordinasi (dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub)," ucap Calvijn.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Guriang Sukaman, pilot maskapai karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).
Usai penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus untuk menangkap Baju Chandra yang dianggap sebagai penerima barang haram tersebut. Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju Chandra di telepon genggam milik Guriang.
Pemberian sabu-sabu Baju Chandra diduga sebagai sogokan agar Guriang bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Baju Chandra di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah Baju, polisi lebih dulu menggeledah rumah Guriang di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sheila Marcia Mesra dengan Bule, Kok Mirip Ridho Rhoma?
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!