Suara.com - Baju Chandra (BJ), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ternyata bisa lolos sebagai penguji simulator penerbangan di seluruh maskapai domestik dan luar negeri meski telah mengonsumsi sabu-sabu selama 10 tahun.
Terungkapnya fakta tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana cara Baju merahasiakan kecanduannya terhadap narkoba? Hal itu pun sampai membuat polisi kebingungan setelah pilot Batik Air itu dinyatakan positif narkoba melalui pemeriksaan urine.
"Kalau soal tes urine, kami enggak mengetahui, karena itu proses internal mereka (Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub). Tapi faktanya di BAP sudah 10 tahun," kata Kasubdit I Ditresnakorba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Terkait hal ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk menjelaskan perihal proses hukum Baju Chandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Ini baru hari ketiga (pasca-Baju Chandra ditangkap). Ke depan akan koordinasi (dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub)," ucap Calvijn.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Guriang Sukaman, pilot maskapai karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).
Usai penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus untuk menangkap Baju Chandra yang dianggap sebagai penerima barang haram tersebut. Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju Chandra di telepon genggam milik Guriang.
Pemberian sabu-sabu Baju Chandra diduga sebagai sogokan agar Guriang bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Baju Chandra di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah Baju, polisi lebih dulu menggeledah rumah Guriang di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sheila Marcia Mesra dengan Bule, Kok Mirip Ridho Rhoma?
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi