Suara.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono pada Senin (6/8/2018) hari ini.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada tanggal 26 Juli 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Suherlan sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. KPK ingin mengkonfirmasi terkait mobil Toyota Camry yang telah disita dari apartemen yang dihuninya di Kalibata City.
"Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemennya. Selain itu, dicermati juga peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran," kata Febri kepada wartawan.
Sementara Puji Suhatono tak bisa memenuhi panggilan KPK. KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Puji pada tanggal 8 Agustus 2018. KPK berharap Politikus PPP tersebut hadir, agar KPK mendapat keterangan terkait uang Rp 1,4 miliar dari rumahnya di Tanggerang.
"Sedangkan saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menyita sebuah mobil Toyota Camry dari apartemen yang dihuni Suherlan di Kalibata City. Sementara dari rumah Puji Suhartono di Tanggerang, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar. Mobil dan uang tersebut diduga terkait dengan perkara yang menjerat Amin Santono.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Baca Juga: Gerindra Sesalkan Soal Pidato 'Berantem' Jokowi
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang senilai Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN
- 
            
              Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN
- 
            
              Sikap Politik PAN Tak Jelas, PDIP: Kami Fokus Pemenangan
- 
            
              Jadi Penentu Arah Koalisi Pilpres, Rakernas PAN Ditunda
- 
            
              Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar