Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung pada Senin (6/8/2018).
Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan kembali mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Glen MS Yusuf atas permintaan kuasa hukum dari Syafruddin.
"Saksi Glen dihadirkan kembali karena pihak penasihat hukum meminta dan disetujui oleh majelis," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain Glen, hari ini jaksa juga mengahdirkan saksi dari Kantor Hukum LGS Timbul Thomas Lubis dan satu ahli dari Bada Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara.
Febri mengatakan, jika tidak ada perubahan kondisi, persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. Ke depannya jaksa akan menghadirkan ahli-ahli.
"KPK semakin meyakini sejumlah poin-poin krusial di dakwaan terbukti di persidangan. Berikutnya tinggal penajaman dan penegasan perhitungan kerugian keuangan negara hari ini," katanya.
Menurut Febri, dari hasil perhitungan BPK, diduga negara dirugikan Rp 4,58 triliun. Kehadiran ahli I Nyoman Wara pada hati ini untuk menjelaskan hal tersebut.
"Akan dijelaskan sekaligus perbedaan antar sejumlah audit juga secara gamblang dapat diuraikan jika dibutuhkan di sidang," tutup Febri.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Baca Juga: Aksi Fahri Hamzah Galang Bantuan Korban Gempa Lombok
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
-
Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang
-
KPK: Capres Cawapres Harus Serahkan LHKPN Sebelum 10 Agustus
-
Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK
-
Calon DPD Terkaya Punya Rp 20 Triliun, Termiskin Berharta Rp 1
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?
-
Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian