Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung pada Senin (6/8/2018).
Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan kembali mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Glen MS Yusuf atas permintaan kuasa hukum dari Syafruddin.
"Saksi Glen dihadirkan kembali karena pihak penasihat hukum meminta dan disetujui oleh majelis," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain Glen, hari ini jaksa juga mengahdirkan saksi dari Kantor Hukum LGS Timbul Thomas Lubis dan satu ahli dari Bada Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara.
Febri mengatakan, jika tidak ada perubahan kondisi, persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. Ke depannya jaksa akan menghadirkan ahli-ahli.
"KPK semakin meyakini sejumlah poin-poin krusial di dakwaan terbukti di persidangan. Berikutnya tinggal penajaman dan penegasan perhitungan kerugian keuangan negara hari ini," katanya.
Menurut Febri, dari hasil perhitungan BPK, diduga negara dirugikan Rp 4,58 triliun. Kehadiran ahli I Nyoman Wara pada hati ini untuk menjelaskan hal tersebut.
"Akan dijelaskan sekaligus perbedaan antar sejumlah audit juga secara gamblang dapat diuraikan jika dibutuhkan di sidang," tutup Febri.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Baca Juga: Aksi Fahri Hamzah Galang Bantuan Korban Gempa Lombok
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
-
Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang
-
KPK: Capres Cawapres Harus Serahkan LHKPN Sebelum 10 Agustus
-
Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK
-
Calon DPD Terkaya Punya Rp 20 Triliun, Termiskin Berharta Rp 1
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris