Suara.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Yusuf menyatakan, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjamin utang kredit petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun kepada PT Dipasena Citra Dharma (PT DCD).
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
"Bank BDNI menjaminkan utang petambak kepada PT Dipasena," kata Glen.
Selain itu, diapun mengamini adanya penghapusbukuan (write off) pada utang petani tambak sebesar Rp 2,8 triliun. Besaran tersebut bagian dari total surat utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 4,8 triliun ke petambak plasma
"Jadi memang apa tadi saya katakan, ada nilai penghapusbukuan," katanya.
Tunggakan itu semestinya jadi tanggung jawab BDNI milik Sjamsul Nursalim sebagai penerima SKL BLBI. Glen sebenarnya sudah pernah hadir dalam persidangan sebelumnya. Namun, karena tim kuasa hukum Stafruddin meminta dan diizinkan oleh majelis hakim untuk kembali bersaksi, maka jaksa pun menghadirkan kembali Glen di peraidangan.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Baca Juga: Sidang BLBI, Yusril Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPK
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Didakwa Terima Suap, Politikus Berkarya Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Sidang BLBI, Yusril Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPK
-
Panggil Politisi PPP dan Staf PAN, Ini yang Dicari KPK
-
Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN
-
Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana