Suara.com - Koordinator tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan status ahli yang dihadirkan jaksa KPK yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. Menurut Yusril, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada halaman 13 Nyoman diperiksa sebagai saksi, namun pada halaman 1 statusnya sebagai ahli.
Yusril pun merasa keberatan dihadirkannya auditor BPK sebagai seorang saksi. Sebab, sebagai ahli dia harus memberikan pendapat terkait hasil audit BPPN tahun 2006 yang dilakukannya.
"Beliau dihadirkan sebagai ahli, kami tidak mempersoalkan, sebagai saksi ahli akan menjelaskan hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri," kata Yusril dalam sidang lanjutan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Dia menilai jika I Nyoman Wara jadi ahli terkait dengan alat bukti akan terjadi dualisme.
"Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," jelasnya.
Lantas Yusril meminta agar posisi Nyoman dalam persidangan diklarifikasi. Ketua Majelis Hakim menuturkan memang biasanya auditor BPK dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. Hakim lalu bertanya bagaimana posisi dia ketika KPK melakukan penyidikan.
"Anda waktu diperiksa di kpk jadi apa?" tanya Hakim Yanto.
Nyoman kemudian mengatakan dirinya pernah diperiksa sebagai ahli. Dia mengaku sebagai ahli di bidang akutansi dan auditing. Kemudian hakim memeriksa surat tugas yang bersangkutan.
Hakim tak mempersoalkan status auditor BPK dalam BAP saat penyidikan perkara BLBI. Namun, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum untuk menanyai langsung saja dalam persidangan ini sebagai ahli.
Baca Juga: Timnas Basket Filipina Batal Mundur dari Asian Games 2018
"Tinggal nanti saja, saudara tinggal tanya aja pendapat dia, dia kan harus memberikan pendapat," tegas Hakim Yanto.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, di mana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Panggil Politisi PPP dan Staf PAN, Ini yang Dicari KPK
-
Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN
-
Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN
-
Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
-
Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris