Suara.com - Jaksa KPK menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Politikus Partai Berkarya tersebut juga dituntut untuk membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa dalam tahanan, ditambah denda Rp 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Abdul Latif selama lima tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok," tambah jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa ikut mempertimbangkan hal-hal yamg memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai kepala daerah telah mencederai amanat masyarakat dan tidak memberikan teladan.
Ketiga, selama menjalani proses hukum terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Terakhir, terdakwa pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.
"Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutup jaksa.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Perkasa, Dony Witono terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca Juga: Tersandung Kasus Penipuan, Ely Sugigi Ditegur Keluarga
Berita Terkait
-
Sidang BLBI, Yusril Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPK
-
Panggil Politisi PPP dan Staf PAN, Ini yang Dicari KPK
-
Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN
-
Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN
-
Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Terobos Palang Pintu KA, Taksi Xanh SM Ringsek Dihantam Kereta di Perlintasan Kampung Bandan