Suara.com - Terbongkarnya jaringan bisnis penjualan sabu di dalam Lapas Mata Merah, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), juga menguak bisnis haram tersebut yang dilakoni oleh keluarga.
Dalam penguakan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengamankan Herman (53), napi penghuni Lapas Mata Merah.
Ironisnya, selama menjalankan aksi, Herman mengendalikan bisnis sabu bersama kedua anak kandungnya, Nabila (20) dan Idham (28), sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan sabu dari luar sel.
Baca Juga: Catatkan Rekor 6000 Poin, Ini Kata Valentino Rossi
Nabila ditangkap di kawasan Jalan Tasik Palembang usai dipancing petugas yang melakukan penyamaran dengan barang bukti sebanyak 370 gram sabu dalam empat paket besar.
Dari Nabila, pengembangan kembali dilakukan hingga kakaknya Idham juga ditangkap saat sedang berada di rumah Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar nomor 871, RT 14/5, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang bersama barang bukti 300 butir ekstasi dan 7,16 gram sabu.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, gerak-gerik Herman sudah diketahui sejak empat bulan terakhir.
Selama penyelidikan, ternyata diketahui jika jual beli serbuk putih tersebut dijual di Lapas Merah Mata.
"Kedua tersangka yang merupakan anak napi ini menjadi kaki tangan ayahnya untuk menjadi pengedar. Mereka mengantarkan barang atas intruksi Herman," kata Zulkarnain, saat gelar perkara di halaman Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).
Zulkarnain menjelaskan, modus yang digunakan Herman yang menelpon Nabila atau Idham jika ada pesanan yang masuk.
Herman menyelipkan ponsel dari balik jeruji untuk menerima pesanan dari para pengedar yang ada di Palembang.
"Seluruh barang bukti sabu dibeli dari Aceh dan diterima oleh kedua anaknya. Jika ada yang pesan, kedua anaknya ini yang mengantarkan barang (sabu)," jelasnya.
Polisi menduga jaringan narkoba dari balik lapas ini melibatkan dua orang pegawai setempat.
Baca Juga: Malaysia Tak Punya Kewenangan Putuskan Penggunaan Barracuda di Asian Games
Dugaan itu muncul lantaran Herman yang kini sebagai napi dapat memegang ponsel, meskipun sedang menjalani masa tahanan.
Berita Terkait
-
Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
-
Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun
-
Kasus Narkoba Guncang TNI AD: Koptu YP Diamankan di Jakarta Timur
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar