Suara.com - Sejarawan JJ Rizal mengaku tak pernah menerima surat pengangkatan dirinya menjadi anggota Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan di Kawasan Monumen Nasional (Monas). Ia mengaku tidak pernah diajak diskusi perihal pembentukan tim tersebut.
"Saya, JJ Rizal, tidak pernah terima sepotong surat pun yang menyatakan pengangkatan diri saya sebagai Dewan Pertimbangan Monas. Bahkan saya tidak pernah diajak bicara soal pembentukan dewan itu dan apa tujuannya," ujar Rizal saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (8/8/2018).
Hal ini dikatakan Rizal menyusul pembentukan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monas yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Karena itu, ia merasa heran, namanya tiba-tiba masuk dalam susunan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional. Hal itu dilakukan tanpa ada pembicaraan antara dirinya dengan Pemprov DKI.
"Sebab itu bingung, kalau ujug-ujug nama saya ada di dalamnya," kata dia.
Meski demikian, Rizal mengakui pernah menerima undangan rapat untuk diminta pendapat perihal salah satu acara yang akan digelar di Monas. Namun ia menyebut, dalam surat undangan yang ditujukan kepadanya itu tidak jelas. Oleh sebab itu, ia memutuskan tidak menghadiri undangan tersebut, karena dianggapnya salah alamat.
Sebelumnya, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, dibentuknya Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.
"Ada SK (Surat Keputusan) gubernurnya. (Tugasnya) memberikan pertimbangan kalau ada kegiatan besar di Monas yang perlu perhatian, baik content maupun pasca-acara," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta. Rabu (8/8/2018)
Tak hanya itu, Saefullah menuturkan, dibentuknya tim tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan kawasan Monas benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Kominfo Berambisi Hapus Konten Porno Internet Mulai 10 Agustus
"Kan kecerdasan bersama itu jauh lebih baik dari kecerdasan sendiri. Kalau sendiri-sendiri, jangan salah mengambil keputusan, kalau tim bersama-sama memberikan masukan," ujar dia.
Dalam susunan keanggotaan tim itu, terdapat nama gubernur, wakil gubernur serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meski masuk dalam keanggotaan, baik gubernur, wakil gubernur dan SKPD tidak mendapatkan honor dari tim tersebut.
"Nggak mungkin Gubernur dapat honor, saya dan teman-teman di pemprov nggak mungkin dapat honor lagi (dari) eksternal, dan itu ada standarnya," katanya.
Tim tersebut direncanakan akan menerima honor sebesar Rp 461 juta. Nantinya honor tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2018 yang saat ini dibahas antara Pemprov DKI dengan DPRD.
Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut dijelaskan, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Di dalam keputusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata menduduki posisi sebagai pembina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu