Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan ada satu mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif DPRD Kota Kupang, NTT. Bakal caleg bekas penjahat seksual anak itu berinisial “HK”.
Oleh karena itu, KPAI meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret HK dari daftar caleg sementara.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret bacaleg dari Kota Kupang berinisial HK untuk dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan,” kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Namun, Susanto tidak menjelaskan nama partai yang mengusung HK sebagai bacaleg. Rekomendasi KPAI tersebut sesuai Peraturan KPU No 20 tahun 2018, yang melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Selain HK, tak menutup kemungkinan ada bacaleg lain yang diduga pelaku kekerasan seksual pada anak.
“PKPU No 20/2018 adalah regulasi yang progresif. Hanya saja untuk mengefektifkan realisasi tersebut perlu partisipasi publik. Masyarakat penting mengawal, sebagai bentuk pengawalan masyarakat, jika ada terduga bakal caleg yang pernah kena kasus kejahatan seksual dan narkoba agar segera melaporkan ke KPAI atau ke KPU,” terang dia.
Selain itu, Susanto meminta semua pihak untuk menghargai, menghormati para korban pelecahan seksual anak yang sedang dilakukan pengobatan dan rehabilitasi di berbagai tempat seluruh Indonesia.
“Meminta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak memilih eks pelaku kejahatan seksual anak dan eks napi bandar narkoba atau pelaku yang diduga pernah melakukan tindakan kekerasan anak, baik fisik maupun psikis,” tandas dia.
Berdasarkan informasi dari KPAI, HK adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban perkosaan berusia 15 tahun.
Baca Juga: KPU Minta Massa Pengantar Capres Tak Bawa Atribut yang Lebai
Berita Terkait
-
Jalani Sidang DKPP, KPU Yakin Tak Langgar Undang-Undang
-
KPU Jalani Sidang DKPP Terkait Aturan Eks Napi Dilarang Nyaleg
-
Diteror Bom Molotov, Ada yang Tak Suka Kapitra Jadi Caleg PDIP?
-
KPU Gelar Uji Publik Aturan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara
-
Isu SARA di Pemilu 2019 Berpotensi Sengaja Dibuat Elit Politik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat