Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan ada satu mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif DPRD Kota Kupang, NTT. Bakal caleg bekas penjahat seksual anak itu berinisial “HK”.
Oleh karena itu, KPAI meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret HK dari daftar caleg sementara.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret bacaleg dari Kota Kupang berinisial HK untuk dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan,” kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Namun, Susanto tidak menjelaskan nama partai yang mengusung HK sebagai bacaleg. Rekomendasi KPAI tersebut sesuai Peraturan KPU No 20 tahun 2018, yang melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Selain HK, tak menutup kemungkinan ada bacaleg lain yang diduga pelaku kekerasan seksual pada anak.
“PKPU No 20/2018 adalah regulasi yang progresif. Hanya saja untuk mengefektifkan realisasi tersebut perlu partisipasi publik. Masyarakat penting mengawal, sebagai bentuk pengawalan masyarakat, jika ada terduga bakal caleg yang pernah kena kasus kejahatan seksual dan narkoba agar segera melaporkan ke KPAI atau ke KPU,” terang dia.
Selain itu, Susanto meminta semua pihak untuk menghargai, menghormati para korban pelecahan seksual anak yang sedang dilakukan pengobatan dan rehabilitasi di berbagai tempat seluruh Indonesia.
“Meminta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak memilih eks pelaku kejahatan seksual anak dan eks napi bandar narkoba atau pelaku yang diduga pernah melakukan tindakan kekerasan anak, baik fisik maupun psikis,” tandas dia.
Berdasarkan informasi dari KPAI, HK adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban perkosaan berusia 15 tahun.
Baca Juga: KPU Minta Massa Pengantar Capres Tak Bawa Atribut yang Lebai
Berita Terkait
-
Jalani Sidang DKPP, KPU Yakin Tak Langgar Undang-Undang
-
KPU Jalani Sidang DKPP Terkait Aturan Eks Napi Dilarang Nyaleg
-
Diteror Bom Molotov, Ada yang Tak Suka Kapitra Jadi Caleg PDIP?
-
KPU Gelar Uji Publik Aturan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara
-
Isu SARA di Pemilu 2019 Berpotensi Sengaja Dibuat Elit Politik
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai