Suara.com - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan dalam dunia perbankan ada suatu penyebab sehingga piutangnya tak bisa ditagih oleh debitur. Menurutnya, bisnis bank merupakan bisnis pinjam kredit dan pinjam uang yang tentunya memiliki resiko akan tidak kembalinya uang tersebut.
Dia memberikan contoh, ketika ada debitur yang melakukan pinjaman uang dalam bentuk dollar sebesar 1000 Dollar AS, yang saat itu harga per dollar adalah Rp 2.500. Namun, lantaran terjadi krisis moneter yang tiba-tiba maka harga dollar naik menjadi Rp 10.000 per dollar. Jadi ada selisih angka Rp 7.500.
"Dari sini sudah dipastikan bahwa yang 7, 5 juta pasti tidak akan ditagih. Karena dia nggak ada salah apa-apa, karena rupiahnya melemah dari Rp 2.500 menjadi Rp 10.000. Tiba-tiba utangnya jadi Rp 10 juta. Ujungnya kan pasti dihapus utangnya. Jangan kan untuk bayar Rp 7,5 jutanya, untuk bayar Rp 2,5 juta saja orang belum tentu bisa membayar," katanya saat hadir sebagai ahli dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Dia juga menjelaskan bahwa dalam perbankan juga terdapat istilah 'hapus buku'. Hapus buku ini berlaku ketika tagihan kepada debitur tak kunjung selesai.
"Hak tagih ini dikeluarkan dari buku bank supaya buku ini bersih, tetapi hak tagihnya itu belum dihapus. Jadi hapus buku (read off) dikeluarkan dari catatan tetapi tidak hilang," katanya.
"Ini bedanya hapus buku atau read off. Jadi Ada catatan di bank namanya extra countable. Ada catatan khusus tagihan-tagihan yang dihapus buku tetapi belum hapus tagih," jelasnya.
Menurut dia, jika setelahbertahun-tahun ditagih, namun tak kunjung menghasilkan apapun maka, biasanya nbank akan memutuskan hak tagih.
"Ketika setelah bertahun-tahun ditagih, tak menghasilkan apapun, ini barulah diputuskan hak tagih (Absollute write off) jadi hak tagihnya tidak ada lagi," kata Sigit.
Dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI ke Bank BDNI, kata dia, tentunya pihak yang berwenang menyehatkan Bank (dalam hal ini BPPN) tentu sudah memperhitungkan strategi penyelesaiannyanya.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana
Dia pun menjelaskan konsep awal pemberian dana Inti Plasma yang diberikan ke Petani Sawit dan berkembang ke Petani Tambak Udang serta lainnya.
Menurutnya, konsep tersebut awalnya adalah mencontoh konsep di Jepang tentang subsidi silang 'Bapak dan Anak Angkat' dengan pengucuran dana dan bantuan lainnya dari pengusaha besar ke pengusaha kecil. Sebab saat itu, pemerataan yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang baik.
Pada awalnya kata Sigit, skema Bapak dan Anak Angkat ini tak menyentuh atau tak ada campur tangan pemerintah apalagi kredit perbankan. Sebab, pengusaha yang memberikan bantuan memiliki uang sendiri dan membangun dengan biaya sendiri.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah memberikan tugas ke berbagai pengusaha dengan menitipkan program pemerintah Pola Inti Rakyat (PIR) ke mereka dan akhirnya pengusaha itu pun melakukan pinjaman ke Bank.
Namun, untuk meringankan beban kredit petani sawit dan petambak, pemerintah pun memberikan keringanan kepada petani dan petambak, agar mereka tak terbebani bunga tinggi. Maka dikucurkan lah dana BLBI yang disalurkan melalui Bank BDNI ke PT Dipasena Citra Darmaja untuk para petani dan petambak yang sebagian bunganya ditanggung oleh pemerintah.
"Supaya beban bunga kreditnya kalau pinjam tidak terlalu tinggi maka diberilah BLBI. Jadi sebagian bunga itu ditanggung oleh pemerintah," katanya.
Dalam praktiknua, kata dia, ketika bank memberikan kredit, tentu bank meminta jaminan berbentuk agunan dan sebagainya. Namun, lantaran petani Plasma Sawit dan Tambak Udang ini terlalu banyak hingga ribuan, maka tentu bank akan mengalami kesusahan dalam hal pemberian kredit dan akibatnya pemerintah akan mengalami kesusahan menyalurkan dana tersebut.
Oleh sebab itu, Bank BDNI meminta jaminan kepada salah satu perusahaan inti yakni PT Dipasena Citra Darmaja yang mau menggaransi kredit para petani dan petambak tersebut.
"Biasanya bank juga akan bantu plasmanya juga tapi tolong anda inti (PT Dipasena Citra Darmaja) harus menjamin (jadi Garansi petani). Jadi inti (perusahaan Inti PT Dipasena Citra Darmaja) biasanya yang melakukan jaminan," katanya.
Menurut dia, Bank BDNI akan tetap menagih ke para petani tambak, namun, apabila utang para petani tambak itu mengalami kredit macet dan tak bisa lagi membayar, maka bank tersebut (BDNI) akan meminta ke Penjamin atau Inti Plasma yakni PT Dipasena Citra Darmaja.
"Jadi kita tagih ke inti," katanya.
Namun, apabila dalam kenyataannya Inti Plasma atau PT Dipasena Citra Darmaja itu mengalami permasalahan lantaran terkena dampak krisis moneter, dan bakal tidak mampu membayarnya, maka bank tentu akan melakukan strategi. Bahkan bisa saja Bank tersebut menghapus hutang tersebut melalui hapus buku atau hapus tagihan.
"Bagi Bank, kalau intinya sedang bermasalah karena krisis memang bisa dibayar. Jadi ada negosiasi-negosiasi untuk bank tertentu ada yang mengatakan ya sudah lah memang gak bisa ditagih ya sudah dihapus. Mulai dari hapus buku dan hapus tagih," katanya.
"Tapi kalau bank BUMN itu gak bisa. Itu akan terus (ditagih) sampai mendapatkan persetujuan dari kemenerian (kemenkeu), Sekali lagi tergantung kebijakan bank," tambah dia.
Saat saksi ditanyakan oleh kuasa hukum Syafruddin, Yusril ihza Mahendra ihwal siapa yang akan bertanggung jawab jika bank yang diberikan mengalami krisis dan bank tersebut telah dibekukan dan di take over pemerintah (BPPN).
"Karena Banknya krisis dan diambil oleh BPPN dan yang bertanggung jawab menyelesaikan ini adalah BPPN. Jadi sekarang dengan kata lain sekarang ketika bank diambil alih maka tanggung jawabnya adalah BPPN. Karena tadi mau di hapus atau tidak (Hutang BDNI) itu kewenangan BPPN penuh, tinggal kita cari, dari mana BPPN dapat kewenangan itu," jawabnya.
Sebelumnya, saksi menerangkan bahwa saat BPPN melakukan hak tagih, belum timbul kerugian negara, sebab, pada fase itu, masih dalam tahap potensi kerugian. Namun, isai aset diserahkan ke PT PPA sebagai lembaga baru di Bawah Kemenkeu, maka PT PPA lah yang mencatatkan realisasi kerugian negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!