Suara.com - Direktur Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayani menilai, penegakan hukum harusnya sebagai bagian dari pemulihan terhadap restorasi gambut. Keduanya tidak bisa dipisahkan, mengingat sebagian target restorasi gambut adalah konsesi perusahaan, baik perkebunan sawit maupun kebun kayu.
Ia menerangkan, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu isu kritis atas komitmen presiden. Karena di sanalah salah satu masalah mendasar dari carut-marutnya tata kelola gambut di Indonesia.
"Sayangnya, penegakan hukum kembali melemah. Bisa dilihat dari contoh di Provinsi Jambi, ada 46 perusahaan yang lahannya terbakar di tahun 2015, dan 16 perusahaan di antaranya berada di kawasan gambut. Hanya lima perusahaan yang diproses secara hukum," ungkap Nur dalam diskusi bertema ‘Apa Kabar Pemulihan Ekosistem Rawa Gambut Dan Penegak Hukum’ di Cikini,Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Menurut dia, penegakan hukum sebagian besar justru diarahkan kepada masyarakat adat, masyarakat lokal dan petani yang selama puluhan tahun di stigma sebagai pembakar hutan dan lahan.
"Padahal kita juga tahu bahwa selama ini pejabat pengawas lingkungan hidup dan kepolisian juga lemah melakukan pengawasan di konsesi-konsesi perusahaan, seperti yang terjadi di Sumsel, serta masih lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam melihat kejahatan korporasi yang berada di ekosistem gambut," terangnya.
Maka dari itu, Walhi meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, bukan bagian yang terpisah dari kerja-kerja restorasi atau pemulihan gambut. Melainkan pintu utama dari pembenahan tata kelola ekosistem rawa gambut. Sebab, tidak ada pembenahan tata kelola gambut, tanpa penegakan hukum.
"Selain pekerjaan teknis yang dijalankan, maka badan ini seharusnya memperbaiki kerja dan komunikasi politiknya dengan kementerian atau lembaga negara lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri untuk penegakan hukum," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai komitmen Presiden Jokowi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut, serta pemulihan ekosistem rawa gambut, maka kebijakan moratorium dalam kurun waktu 25 tahun segera dikeluarkan.
Kebijakan moratorium ini bertujuan mencapai pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya tata kelola gambut. Kebijakan moratorium harus dibarengi dengan upaya penegakan hukum, review berbagai perizinan dan audit perizinan.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno
"Memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat yang berada di ekosistem rawa gambut yang diyakini mampu mengelolanya secara adil dan lestari, berbasiskan dari pengetahuan dan kearifan yang dimiliki oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Walhi Minta KPU Jadikan Masalah Lingkungan Isu Utama Pemilu 2019
-
Walhi Gugat Gubernur Sumut Terkait Izin PLTA Batang Toru
-
Walhi Tuding Pemerintah Terkait di Korupsi PLTU Riau-1 Riau
-
Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK
-
Mengerikan! Ini yang Terjadi Jika Reklamasi Jakarta Jalan Terus
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik