Suara.com - Direktur Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayani menilai, penegakan hukum harusnya sebagai bagian dari pemulihan terhadap restorasi gambut. Keduanya tidak bisa dipisahkan, mengingat sebagian target restorasi gambut adalah konsesi perusahaan, baik perkebunan sawit maupun kebun kayu.
Ia menerangkan, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu isu kritis atas komitmen presiden. Karena di sanalah salah satu masalah mendasar dari carut-marutnya tata kelola gambut di Indonesia.
"Sayangnya, penegakan hukum kembali melemah. Bisa dilihat dari contoh di Provinsi Jambi, ada 46 perusahaan yang lahannya terbakar di tahun 2015, dan 16 perusahaan di antaranya berada di kawasan gambut. Hanya lima perusahaan yang diproses secara hukum," ungkap Nur dalam diskusi bertema ‘Apa Kabar Pemulihan Ekosistem Rawa Gambut Dan Penegak Hukum’ di Cikini,Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Menurut dia, penegakan hukum sebagian besar justru diarahkan kepada masyarakat adat, masyarakat lokal dan petani yang selama puluhan tahun di stigma sebagai pembakar hutan dan lahan.
"Padahal kita juga tahu bahwa selama ini pejabat pengawas lingkungan hidup dan kepolisian juga lemah melakukan pengawasan di konsesi-konsesi perusahaan, seperti yang terjadi di Sumsel, serta masih lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam melihat kejahatan korporasi yang berada di ekosistem gambut," terangnya.
Maka dari itu, Walhi meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, bukan bagian yang terpisah dari kerja-kerja restorasi atau pemulihan gambut. Melainkan pintu utama dari pembenahan tata kelola ekosistem rawa gambut. Sebab, tidak ada pembenahan tata kelola gambut, tanpa penegakan hukum.
"Selain pekerjaan teknis yang dijalankan, maka badan ini seharusnya memperbaiki kerja dan komunikasi politiknya dengan kementerian atau lembaga negara lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri untuk penegakan hukum," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai komitmen Presiden Jokowi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut, serta pemulihan ekosistem rawa gambut, maka kebijakan moratorium dalam kurun waktu 25 tahun segera dikeluarkan.
Kebijakan moratorium ini bertujuan mencapai pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya tata kelola gambut. Kebijakan moratorium harus dibarengi dengan upaya penegakan hukum, review berbagai perizinan dan audit perizinan.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno
"Memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat yang berada di ekosistem rawa gambut yang diyakini mampu mengelolanya secara adil dan lestari, berbasiskan dari pengetahuan dan kearifan yang dimiliki oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Walhi Minta KPU Jadikan Masalah Lingkungan Isu Utama Pemilu 2019
-
Walhi Gugat Gubernur Sumut Terkait Izin PLTA Batang Toru
-
Walhi Tuding Pemerintah Terkait di Korupsi PLTU Riau-1 Riau
-
Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK
-
Mengerikan! Ini yang Terjadi Jika Reklamasi Jakarta Jalan Terus
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!