Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Dengan dicabutnya Pergub tersebut kenaikan tarif retribusi di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebesar 20 persen ditunda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji kenaikan tarif retribusi tersebut.
"Arahan dari gubernur (Anies) kita evaluasi dulu, kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu, dicabut dulu lah," ujar Meli Balai KotaJakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Meli menyebut Pergub tersebut diterapkan pada bulan Oktober mendatang. Ia mengklaim pergub tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi untuk meminta masukan masyarakat.
Namun karena dalam tahap sosialisasi masih banyak penghuni rusun yang mengeluhkan kenaikan tarif retribusi tersebut, diputuskan untuk menunda kenaikan tarif tersebut.
"Pergub ini kan belum dilakukan baru Oktober, kan masih sosialisasi untuk kita dapat masukan dari masyarakat penghuni. Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah. Oleh karena itu dari masukan-masukan tersebut pak gubernur (Anies) memerintahkan ke kami barusan, sudah dirapatkan semua bahwa Pergub 55 tidak diberlakukan dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Meli itu menuturkan belum bisa memastikan kapan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 selesai. Sebab kata Meli saat ini Pemprov masih mengkaji kenaikan tarif rusun tersebut.
"Yang jelas kalau Oktober diberlakukan untuk rusun tower baru, tapi terhadap rusun yang tidak ada peningkatan tentunya tidak ada penberlakukan baru, tetap mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2012. Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting, kita kaji lagi sesuai arahan gubernur. Tapi tentunya bentuk pergubnya tidak Pergub 55. Untuk sementara kita tarik kita cabut nanti kita terbitkan pergub yang baru," tandasnya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan. Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Mei 2018 lalu.
Baca Juga: Nasdem DKI Protes Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun
Penaikkan rumah susun itu berlaku untuk 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam dokumen itu, Anies menandatanganinya 30 Mei 2018 lalu.
Rata-rata penaikkan 20 persen, tergantung tarif sewa rusunawa. Di antara rusun yang naik tarif adalah Rusun Penjaringan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet