Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Keempat tersangka tersebut adalah Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.
Setelah itu KPK, langsung gencar mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari sejumlah saksi tersebut sudah ada 7 Walikota dan Bupati yang sudah diperiksa KPK.
Mereka adalah Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdup Mukti Keliobas, dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman. Lalu ada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
"Penyidik mendalami informasi yang diketahui saksi terkait proses pembahasan dana perimbangan daerah untuk daerah mereka masing dan dugaan aliran dana terkait pengurusan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Selain pejabat daerah, KPK juga sudah memeriksa saksi dari unsur legeslatif, baik pusat maupun daerah. Seperti Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Anggota DPR RI Sukiman dan Irgan Chairul Mahfiz.
"Kemudian Wakil Bendahara umum PPP Puji Suhartono," kata Febri.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah memanggil Ketua umum PPP M Romahurmuziy (Rommy) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, karena berhalangan Rommy tidak bisa memenuhinya.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Baca Juga: Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis