Suara.com - Meiliana tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk. Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.
Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, Rabu (22/8/2018), mengatakan vonis terhadap Meiliana tersebut tidak adil.
Bagi Bonar, Meiliana hanya kambing hitam dalam kerusuhan berdasarkan diskriminasi SARA yang dilakukan sejumlah orang terhadap vihara di Tanjung Balai, Sumut, pada tahun 2016.
“Dia tidak melakukan penistaan agama. Dia cuma meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan. Itu juga dia minta tolong kepada tetangganya. Ia juga meminta pertolongan secara santun,” tutur Bonar.
Karenanya, Bonar menilai aparat penegak hukum justru tak bisa lepas dari desakan massa kontra-Meiliana yang selalu mendatangi persidangan.
Sebagai pembanding, Bonar mengungkapkan majelis hakim justru hanya memvonis 3 bulan penjara terhadap pelaku kerusuhan yang membakar vihara serta rumah warga di Tanjung Balai.
Baca Juga: Raih Emas dan Perak, Paralayang Indonesia Catatkan Sejarah
Namun, ia menegaskan, sumber persoalan banyaknya perkara soal penistaan agama ini adalah pemerintah yang belum mau merevisi pasal-pasal penistaan agama dalam KUHP.
“Pasal-pasal itulah yang menjadi sumber aksi intoleransi. Akibatnya, banyak perbedaan selalu direspons oleh kriminalisasi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, yakni merevisi pasal-pasal tersebut,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439