Suara.com - Meiliana tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk. Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.
Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, Rabu (22/8/2018), mengatakan vonis terhadap Meiliana tersebut tidak adil.
Bagi Bonar, Meiliana hanya kambing hitam dalam kerusuhan berdasarkan diskriminasi SARA yang dilakukan sejumlah orang terhadap vihara di Tanjung Balai, Sumut, pada tahun 2016.
“Dia tidak melakukan penistaan agama. Dia cuma meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan. Itu juga dia minta tolong kepada tetangganya. Ia juga meminta pertolongan secara santun,” tutur Bonar.
Karenanya, Bonar menilai aparat penegak hukum justru tak bisa lepas dari desakan massa kontra-Meiliana yang selalu mendatangi persidangan.
Sebagai pembanding, Bonar mengungkapkan majelis hakim justru hanya memvonis 3 bulan penjara terhadap pelaku kerusuhan yang membakar vihara serta rumah warga di Tanjung Balai.
Baca Juga: Raih Emas dan Perak, Paralayang Indonesia Catatkan Sejarah
Namun, ia menegaskan, sumber persoalan banyaknya perkara soal penistaan agama ini adalah pemerintah yang belum mau merevisi pasal-pasal penistaan agama dalam KUHP.
“Pasal-pasal itulah yang menjadi sumber aksi intoleransi. Akibatnya, banyak perbedaan selalu direspons oleh kriminalisasi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, yakni merevisi pasal-pasal tersebut,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana