Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus penistaan agama gara-gara meminta agar suara azan dikecilkan.
Oleh jaksa penuntut, Meiliana dinilai melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
"Kita hormati keputusan hakim, sebab putusan itu pastinya atas dasar pertimbangan yang matang," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/8/2018).
Untuk diketahui, kasus Meiliana bermula ketika dirinya meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada tahun 2016.
Meliana asal Tanjung Balai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena mengeluhkan suara azan yang dianggapnya terlalu keras.
Terkait hal itu, Anwar mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, agama, ras, bahasa dan keberagaman lainnya seharusnya bisa saling menghargai dan menghormati keberagaman tersebut. Untuk itu dia juga mengimbau agar masing-masing bisa menjaga tutur katanya sehingga tidak memicu terjadinya perselisihan.
"Ya saya rasa kita harus bisa menjaga tutur kata dan harus saling menghormati. Di situlah diperlukan kearifan berbagai pihak, terlebih menyangkut keyakinan," tuturnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, bagaimana selama ini umat bisa menghargai tradisi dan keyaninan umat lain. Dia mencontohkan kalau selama ini tidak ada umat lain yang mengeluhkan ditutupnya bandara penerbangan di Bali saat umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi. Padahal menurutnya mungkin saja ada sebagian umat yang merasa dirugikan.
"Masing-masing punya tradisi untuk itulah diperlukan kearifan berbagai pihak," tutupnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Richard Muljadi Cucu Konglomerat Masih Mabuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan