Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus penistaan agama gara-gara meminta agar suara azan dikecilkan.
Oleh jaksa penuntut, Meiliana dinilai melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
"Kita hormati keputusan hakim, sebab putusan itu pastinya atas dasar pertimbangan yang matang," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/8/2018).
Untuk diketahui, kasus Meiliana bermula ketika dirinya meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada tahun 2016.
Meliana asal Tanjung Balai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena mengeluhkan suara azan yang dianggapnya terlalu keras.
Terkait hal itu, Anwar mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, agama, ras, bahasa dan keberagaman lainnya seharusnya bisa saling menghargai dan menghormati keberagaman tersebut. Untuk itu dia juga mengimbau agar masing-masing bisa menjaga tutur katanya sehingga tidak memicu terjadinya perselisihan.
"Ya saya rasa kita harus bisa menjaga tutur kata dan harus saling menghormati. Di situlah diperlukan kearifan berbagai pihak, terlebih menyangkut keyakinan," tuturnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, bagaimana selama ini umat bisa menghargai tradisi dan keyaninan umat lain. Dia mencontohkan kalau selama ini tidak ada umat lain yang mengeluhkan ditutupnya bandara penerbangan di Bali saat umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi. Padahal menurutnya mungkin saja ada sebagian umat yang merasa dirugikan.
"Masing-masing punya tradisi untuk itulah diperlukan kearifan berbagai pihak," tutupnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Richard Muljadi Cucu Konglomerat Masih Mabuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK