Suara.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi atau haiah berupa uang senilai Rp 44 miliar. Selain itu juga menerima sebuah mobil Toyota Alphard. Jaksa menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan oleh Zumi untuk diberikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) agar adiknya Zumi Laza dicalonkan menjadi Walikota Jambi.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil Ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh terdakwa dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Walikota Jambi 2018," kata Rini.
Rini mengatakan uang tersebut didapat Zumi Zola dari Muhammad Imaduddin alias Iim melalui Apif Firmansyah selaku teman dan asisten pribadinya. Sementara Iim adalah rekanan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran 2016 yang belum dilelangkan, sekaligus mengumpulkan fee proyek Tahun Anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Terdakwa pada saat awal menjabat sebagai Gubernur," katanya.
Permintaan Zumi Zola disanggupi oleh Iim. Karenanya sejak Februari 2016, Iim mulai membantu keperluan Zumi Zola hingga jumlahnya mencapai Rp 1,235 miliar. Dari jumlah tersebut sebagiannya diberikan kepada DPD PAN Jambi.
"Uang sejumlah Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta," jelas Rini.
Sisa dari uang tersebut digunakan Zumi untuk pembayaran pembuatan 10 buah spanduk dan sewa 10 lokasi Bill board pada Bulan Maret 2016. Uang yang dipakai untuk perkenalam Zumi Laza sebagai calon Walikota Jambi 2018 tersebut senilai Rp 70 juta.
Lalu uang sejumlah Rp 60 juta dipakai untuk memenuhi permintaan adik Zumi Zola guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016.
Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Uang Rp 44 Miliar
"Lalu uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Terdakwa guna biaya acara Pisah Sambut Muspida pada bulan Mei 2016. Kemudian 156 juta untuk membeli hewan qurban atas nama Terdakwa pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!