Suara.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi atau haiah berupa uang senilai Rp 44 miliar. Selain itu juga menerima sebuah mobil Toyota Alphard. Jaksa menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan oleh Zumi untuk diberikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) agar adiknya Zumi Laza dicalonkan menjadi Walikota Jambi.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil Ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh terdakwa dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Walikota Jambi 2018," kata Rini.
Rini mengatakan uang tersebut didapat Zumi Zola dari Muhammad Imaduddin alias Iim melalui Apif Firmansyah selaku teman dan asisten pribadinya. Sementara Iim adalah rekanan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran 2016 yang belum dilelangkan, sekaligus mengumpulkan fee proyek Tahun Anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Terdakwa pada saat awal menjabat sebagai Gubernur," katanya.
Permintaan Zumi Zola disanggupi oleh Iim. Karenanya sejak Februari 2016, Iim mulai membantu keperluan Zumi Zola hingga jumlahnya mencapai Rp 1,235 miliar. Dari jumlah tersebut sebagiannya diberikan kepada DPD PAN Jambi.
"Uang sejumlah Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta," jelas Rini.
Sisa dari uang tersebut digunakan Zumi untuk pembayaran pembuatan 10 buah spanduk dan sewa 10 lokasi Bill board pada Bulan Maret 2016. Uang yang dipakai untuk perkenalam Zumi Laza sebagai calon Walikota Jambi 2018 tersebut senilai Rp 70 juta.
Lalu uang sejumlah Rp 60 juta dipakai untuk memenuhi permintaan adik Zumi Zola guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016.
Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Uang Rp 44 Miliar
"Lalu uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Terdakwa guna biaya acara Pisah Sambut Muspida pada bulan Mei 2016. Kemudian 156 juta untuk membeli hewan qurban atas nama Terdakwa pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!