Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi atau hadiah berupa uang senilai Rp 44 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di Jambi.
Penerimaan hadiah tersebut oleh Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan Zumi Zola di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi atau hadiah," kata Jaksa Rini.
Lebih lanjut dia mengatakan, hadiah yang diterima oleh pemain film 'Ku Tlah Jatuh Cinta' tersebut didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.
Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.
Kemudian jaksa juga menjelaskan tugas dari Apif yang menjadi asisten pribadi Zumi Zola. Menurutnya, salah satu tugas Apif adalah untuk mengurus penyelesaian utang Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat kampanye pemilihan Gubernur Jambi.
Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.
"Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," jelas Rini.
Baca Juga: Berbatik Kuning Hitam, Zumi Zola Jalani Sidang Korupsi Perdana
Uang yang telah dikumpulkan oleh orang kepercayaannya tersebut kemudian digunakan oleh Zumi Zola untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018. Jaksa menyebutkan uang yang diberikan Zumi senilai Rp 16,490 miliar.
"Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019," katanya.
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Berbatik Kuning Hitam, Zumi Zola Jalani Sidang Korupsi Perdana
-
KPK Periksa 7 Kepala Daerah Terkait Mafia Anggaran APBN-P 2018
-
KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Zumi Zola Segera Sidang
-
KPK Limpahkan Kasus Bupati Mojokerto ke Penuntutan
-
Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil