Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi atau hadiah berupa uang senilai Rp 44 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di Jambi.
Penerimaan hadiah tersebut oleh Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan Zumi Zola di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi atau hadiah," kata Jaksa Rini.
Lebih lanjut dia mengatakan, hadiah yang diterima oleh pemain film 'Ku Tlah Jatuh Cinta' tersebut didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.
Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.
Kemudian jaksa juga menjelaskan tugas dari Apif yang menjadi asisten pribadi Zumi Zola. Menurutnya, salah satu tugas Apif adalah untuk mengurus penyelesaian utang Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat kampanye pemilihan Gubernur Jambi.
Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.
"Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," jelas Rini.
Baca Juga: Berbatik Kuning Hitam, Zumi Zola Jalani Sidang Korupsi Perdana
Uang yang telah dikumpulkan oleh orang kepercayaannya tersebut kemudian digunakan oleh Zumi Zola untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018. Jaksa menyebutkan uang yang diberikan Zumi senilai Rp 16,490 miliar.
"Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019," katanya.
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Berbatik Kuning Hitam, Zumi Zola Jalani Sidang Korupsi Perdana
-
KPK Periksa 7 Kepala Daerah Terkait Mafia Anggaran APBN-P 2018
-
KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Zumi Zola Segera Sidang
-
KPK Limpahkan Kasus Bupati Mojokerto ke Penuntutan
-
Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis