Suara.com - Oknum polisi berinisial Aipda SP terpaksa harus diperiksa rekan sekerjanya karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW, melalui tulisan yang diunggahnya ke akun pribadi Facebook.
Oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Asahan, Sumatera Utara, itu langsung dijebloskan ke Sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang terhimpun Kabar Medan—jaringan Suara.com, Aipda SP mengunggah kalimat hinaan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW pada Selasa 21 Agustus 2018.
Tulisan itu lalu dihapus, dan ia membuat unggahan baru berisi permintaan maaf. Namun, tulisan pertama Aipda SP sempat dibidik layar warganet dan viral.
Tak hanya itu, warganet juga melaporkan Aipda SP ke polisi pada Kamis (23/8) malam.
“Aipda SP telah ditahan dan siap mengikuti pemeriksaan pidana dan etika profesi,” kata Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Yemi Mandagi, Sabtu (25/8/2018).
Petugas kekinian sedang mendalami motif pelaku membuat tulisan ujaran kebencian tersebut. Dirinya berjanji menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
“Siapa pun pelakunya kami tindak tegas, meski pelakunya adalah anggota saya sendiri. Saya akan mengusulkan pemecatan,” pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmedan.com dengan judul ”Menghina Nabi di Medsos, Oknum Polisi Dijebloskan ke Penjara”
Baca Juga: Ini Barang Bukti Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Jokowi Dukung Banding Meiliana yang Dipenjara karena Suara Azan
-
Geregetan Sopir Bus Lamban, Wanita di Medan Nekat Ambil Kemudi
-
Terlibat Jaringan Narkotika, Anggota DPRD Sumut Ditangkap
-
Tahan Resmi Ditahan KPK, Terlibat Kasus Suap Eks Gubernur Sumut
-
Ditangkap, Sarjana Peternakan Buka Praktik Dokter Gigi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026