Suara.com - RA, warga Jalan Bambu II Kiri, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, nekat membuka praktik sebagai dokter gigi.
Ia membuka praktiknya di kediamannya, Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Padahal, lelaki berusia 27 tahun tersebut tidak memunyai sertifikat kedokteran spesialis gigi, melainkan sarjana peternakan.
Alhasil, personel Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meniduk dokter gigi gadungan itu saat berpraktik, Senin (6/8/2018).
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berpraktik menjadi dokter gigi gadungan sejak tahun 2015,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, seperti diberitakan Antara.
Ia menuturkan, penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan praktik dokter gigi ilegal di sebuah rumah.
Tatan mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik dokter gigi gadungan tersebut. Polisi melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi.
Petugas menemukan barang bukti di ruangan praktik dokter gigi itu, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.
"Kemudian, dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut," ujar dia pula.
Tatan menyatakan, tersangka itu diringkus saat sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang menjalani perobatan gigi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Laporan KDRT Dipo Latief
Tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain, yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah dokter gigi dengan papan baju yang bertuliskan nama yang bersangkutan.
Polda Sumut akan memanggil saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp150.000.000."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Purbaya Klaim Ekonomi RI Mulai Membaik
-
3 Tinted Sunscreen untuk Olive Undertone agar Wajah Tidak Terlihat Orange
-
Promo Ngopi di Djournal, Bayar Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback 20%
-
Tekan Salah Sasaran Bansos, Pemerintah Rilis Perlinsos Berbasis AI pada Oktober
-
Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?
-
Minus Dua Pemain Diaspora, Bangladesh Tak Sabar Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK
-
Purbaya Gunakan AI Buat Cegah Kebocoran Ekspor-Impor hingga Lacak Pajak Perusahaan
-
Makna Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Yura Yunita: Menemukan Sosok untuk Bersandar
-
Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit