Suara.com - RA, warga Jalan Bambu II Kiri, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, nekat membuka praktik sebagai dokter gigi.
Ia membuka praktiknya di kediamannya, Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Padahal, lelaki berusia 27 tahun tersebut tidak memunyai sertifikat kedokteran spesialis gigi, melainkan sarjana peternakan.
Alhasil, personel Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meniduk dokter gigi gadungan itu saat berpraktik, Senin (6/8/2018).
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berpraktik menjadi dokter gigi gadungan sejak tahun 2015,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, seperti diberitakan Antara.
Ia menuturkan, penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan praktik dokter gigi ilegal di sebuah rumah.
Tatan mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik dokter gigi gadungan tersebut. Polisi melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi.
Petugas menemukan barang bukti di ruangan praktik dokter gigi itu, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.
"Kemudian, dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut," ujar dia pula.
Tatan menyatakan, tersangka itu diringkus saat sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang menjalani perobatan gigi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Laporan KDRT Dipo Latief
Tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain, yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah dokter gigi dengan papan baju yang bertuliskan nama yang bersangkutan.
Polda Sumut akan memanggil saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp150.000.000."
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas