Suara.com - Neno Warisman, aktivis #2019GantiPresiden, tak ambil pusing setelah Kementerian Perhubungan mengkritik dirinya karena menggunakan mikrofon pesawat saat menumpangi Lion Air JT 297 dari Pekanbaru Riau ke Jakarta, Sabtu (25/8) akhir pekan lalu.
Ia sempat menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
Menurut Kemenhub, PAS dalam sebuah pesawat tidak boleh dipergunakan selain untuk keperluan penerbangan.
Namun, saat ditanyakan perihal pelanggaran karena menggunakan fasilitas khusus, Neno tak mempedulikannya.
"Terserah, ya," kata Neno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (28/8/2018).
Neno sebelumnya sempat menjelaskan, saat kejadian itu, ada satu penumpang yang meminta izin kepada pilot untuk memberikan mikrofon kepadanya.
Mik itu digunakan Neno untuk curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru terhadap kedatangannya saat hendak aksi deklarasi #2019GantiPresiden.
Neno juga sempat tertahan di dalam mobil dan baru dipulangkan ke Jakarta pada Sabtu jelang tengah malam. Sementara pesawat itu harus menunda keberangkatan beberapa jam khusus untuk menunggu Neno naik ke kabin.
"Ada penumpang yang 'bunda banyak sekali orang rugi, ada yang mau pergi itu sampai ke Sorong, semua tertunda’,” tuturnya. Karena itulah, Neno Warisman menggunakan mik pesawat guna meminta maaf.
Baca Juga: Ini Fakta di Balik Sosok Pelatih Timnas Vietnam U-23
Wakil Ketua DPR Fadli Zon malah menilai Neno Warisman tidak perlu meminta maaf. Menurut Fadli, yang seharusnya meminta maaf ialah pihak yang telah menahan keberangkatan pesawat.
"Yang harus jadi pertanyaan adalah siapa yang menahan pesawatnya. Ibu Neno mau masuk ke pesawat itu bukan keinginanannya, dipaksa oleh aparat keamanan. Setelah di sandera setelah 7,5 jam," pungkasnya.
Untuk diketahui, Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
Penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air. DalamSOP itu disebutkan, PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang.
Bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyatakan, tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.
Berita Terkait
-
Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat Lion Air, Kemenhub Murka
-
Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat, Terancam Setahun Penjara
-
Foto Diduga Putrinya Mabuk Berat Jadi Viral, Ini Kata Fadli Zon
-
Foto Viral Diduga Putri Fadli Zon Mabuk Usai Pesta di New York
-
Pasca Diusir dari Riau, Neno Warisman Temui Fadli Zon di DPR
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum