Suara.com - Warga Desa Ampar Baru Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi dan menjarah isi rumah milik salah seorang warga yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Selasa (28/8/2018).
Mereka yang kesal mengambil harta benda milik sang pemilik rumah yang kabur terlebih dahulu. Informasinya, warga awalnya menagih janji kepada terduga pelaku YN yang mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak.
Proses ritual yang mengharuskan pelanggan menyetorkan uang dalam jumlah tertentu ternyata tidak membuahkan hasil. Bahkan, uang yang diberikan malah tidak kembali.
Merasa penasaran, warga yang menjadi korban pun mendatangi rumah pelaku YN. Warga kian geram saat mengetahui jika pelaku sudah tidak ada lagi di rumah tersebut. Kekesalan warga pun diluapkan dengan menjarah seluruh isi yang ada di dalam rumah. Bahkan bola lampu hingga pintu rumah ikut di lepaskan warga.
Kepala Desa Batu Ampar, Rustam pun berada di lokasi untuk menenangkan warga. Akan tetapi ia tidak bisa mencegah tindakan warga yang kesal untuk menjarah rumah pelaku.
“Informasinya pelaku sudah melarikan diri subuh tadi, kalau kerugian belum tahu berapa. Yang jelas, pelaku itu mengakunya bisa menggandakan uang,” kata Rustam.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Agus Prihanidika ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Agus sejauh ini mereka masih belum menerima laporan dari warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku.
Sehingga pihaknya masih menyelidiki motif dan modus yang digunakan pelaku untuk menipu para warga. “Kami belum menerima laporan, jadi disarankan kepada korban untuk segera melapor,” kata Agus.
Ia menambahkan, kapolsek setempat pun kini telah diintruksikan untuk mengarahkan kepada seluruh korban membuat laporan atas penipuan tersebut sehingga proses hukum bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Internet of Things Jadi Ladang Baru Operator Telekomunikasi
“Sejauh ini dugaan sementara pelaku mencari keuntungan, kita masih menunggu laporan dari para korban,” pungkasnya.
Kekesalan warga karena pelaku melakukan penipuan dan kabur, Kediaman pelaku dijarah, namun proses hukum tetap berlanjut.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS