Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengaku tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pelembaran jalan yang telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka. Alasan Adi, urung mengambil alih kasus itu, karena sudah percaya dengan kinerja penyidik Polres Kota Depok.
"Polres Depok dan Polda sama aja. kenapa meragukan Depok? Toh penyidik handal hebat," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Meski demikian, Adi mengaku akan mengerahkan anak buahnya untuk bisa membantu apabila penyidik Polresta Depok mengalami kendala saat menyidik kasus tersebut.
"Kalau ada kendala bisa koordinasi ke kita (Polda)," kata Adi.
Adi juga enggan menjelaskan saat ditanyakan soal alat bukti yang ditemukan polisi perihal penetapan politikus PKS sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia hanya menyampaikan, penyidik Polresta Depok sudah melaksanakan prosedur penanganan kasus korupsi itu sesuai aturan hukum.
"Gini yang punya data (Polres) Depok. Depok mengawali penanganan kasus, dia (penyidik) tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa kontruksinya bagus maka, kita support (Polres) Depok," katanya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan. Argo pun mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok
-
Jadi Tersangka Korupsi, Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi
-
Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi
-
Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS
-
Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Mau Keluar Rumah
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?