Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan, tidak bakal mengambilalih penyidikan kasus dugaan korupsi protek pelebaran jalan dengan tersangka eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dari Polres Kota Depok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengakui, sudah memercayai kinerja penyidik Polres Kota Depok.
"Polres Depok dan Polda sama saja. Kenapa meragukan Polresta Depok, toh penyidik handal hebat," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Meski demikian, Adi mengaku akan mengerahkan anak buahnya untuk bisa membantu apabila penyidik Polresta Depok mengalami kendala saat menyidik kasus tersebut.
"Kalau ada kendala bisa koordinasi ke kita (Polda)," kata Adi.
Adi juga enggan menjelaskan saat ditanyakan soal alat bukti yang ditemukan polisi, perihal penetapan politikus PKS sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dia hanya menyampaikan, penyidik Polresta Depok sudah melaksanakan prosedur penanganan kasus korupsi itu sesuai aturan hukum.
"Begini, yang punya data (Polres) Depok. Mereka mengawali penanganan kasus, dia (penyidik) tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kami. Melihat penjelasan Depok luar biasa kontruksinya bagus, maka kami mendukung,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan.
Baca Juga: Di Rapat Paripurna, Bamsoet Klaim DPR Lembaga Perwakilan Terbaik
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan. Argo juga mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf