Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Sumatera Utara, Merry Purba usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Pantauan Suara.com, Merry keluar dafi gedung KPK, sudah menggenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Nampak Merry sepanjang keluar lobby hanya menunduk sambil memegang sebuah berkas-berkas ditanggannya.
Adapun awak media, membrondong pertanyaan kepada Merry. Merry hana menjawab sambil menunduk dan membantah menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura, dalam perkara penjualan tanah yang ditanganinya tersebut, sebagai anggota Majelis Hakim di PN Medan.
"Saya nggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata dia.
Merry mengaku hanya mengenal terdakwa Tamin Sukardi hanya dalam perkara yang ditangani oleh Merry.
"Nggak kenal (Tamin), waktu perkara aja waktu sidang saja," ujar Merry
KPK langsung menahan Merry di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.
Merry dan Helpandi dalam penyidikan KPK diduga telah menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura. Untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018 lalu. Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Diduga pemberian suap tersebut untuk meringankan vonis terhadap Tamin. Dimana Jaksa Penuntut umum memvonis sebelumnya 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap PN Medan, KPK Minta Hadi Setiawan Serahkan Diri
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, pada Selasa (28/8/2019) kemarin, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.
Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi