Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Sumatera Utara, Merry Purba usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Pantauan Suara.com, Merry keluar dafi gedung KPK, sudah menggenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Nampak Merry sepanjang keluar lobby hanya menunduk sambil memegang sebuah berkas-berkas ditanggannya.
Adapun awak media, membrondong pertanyaan kepada Merry. Merry hana menjawab sambil menunduk dan membantah menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura, dalam perkara penjualan tanah yang ditanganinya tersebut, sebagai anggota Majelis Hakim di PN Medan.
"Saya nggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata dia.
Merry mengaku hanya mengenal terdakwa Tamin Sukardi hanya dalam perkara yang ditangani oleh Merry.
"Nggak kenal (Tamin), waktu perkara aja waktu sidang saja," ujar Merry
KPK langsung menahan Merry di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.
Merry dan Helpandi dalam penyidikan KPK diduga telah menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura. Untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018 lalu. Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Diduga pemberian suap tersebut untuk meringankan vonis terhadap Tamin. Dimana Jaksa Penuntut umum memvonis sebelumnya 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap PN Medan, KPK Minta Hadi Setiawan Serahkan Diri
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, pada Selasa (28/8/2019) kemarin, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.
Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia