Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Sumatera Utara, Merry Purba usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Pantauan Suara.com, Merry keluar dafi gedung KPK, sudah menggenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Nampak Merry sepanjang keluar lobby hanya menunduk sambil memegang sebuah berkas-berkas ditanggannya.
Adapun awak media, membrondong pertanyaan kepada Merry. Merry hana menjawab sambil menunduk dan membantah menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura, dalam perkara penjualan tanah yang ditanganinya tersebut, sebagai anggota Majelis Hakim di PN Medan.
"Saya nggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata dia.
Merry mengaku hanya mengenal terdakwa Tamin Sukardi hanya dalam perkara yang ditangani oleh Merry.
"Nggak kenal (Tamin), waktu perkara aja waktu sidang saja," ujar Merry
KPK langsung menahan Merry di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.
Merry dan Helpandi dalam penyidikan KPK diduga telah menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura. Untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018 lalu. Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Diduga pemberian suap tersebut untuk meringankan vonis terhadap Tamin. Dimana Jaksa Penuntut umum memvonis sebelumnya 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap PN Medan, KPK Minta Hadi Setiawan Serahkan Diri
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, pada Selasa (28/8/2019) kemarin, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.
Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga