Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Sumatera Utara, Merry Purba usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Pantauan Suara.com, Merry keluar dafi gedung KPK, sudah menggenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Nampak Merry sepanjang keluar lobby hanya menunduk sambil memegang sebuah berkas-berkas ditanggannya.
Adapun awak media, membrondong pertanyaan kepada Merry. Merry hana menjawab sambil menunduk dan membantah menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura, dalam perkara penjualan tanah yang ditanganinya tersebut, sebagai anggota Majelis Hakim di PN Medan.
"Saya nggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata dia.
Merry mengaku hanya mengenal terdakwa Tamin Sukardi hanya dalam perkara yang ditangani oleh Merry.
"Nggak kenal (Tamin), waktu perkara aja waktu sidang saja," ujar Merry
KPK langsung menahan Merry di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.
Merry dan Helpandi dalam penyidikan KPK diduga telah menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura. Untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018 lalu. Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Diduga pemberian suap tersebut untuk meringankan vonis terhadap Tamin. Dimana Jaksa Penuntut umum memvonis sebelumnya 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap PN Medan, KPK Minta Hadi Setiawan Serahkan Diri
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, pada Selasa (28/8/2019) kemarin, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.
Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta