Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram dan 65 ribu butir ekstasi dengan total ekonomis mencapai Rp 20 miliar.
Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Kota Tangerang, Banten, yang dikirim melalui jasa kargo, merupakan lanjutan dari pengungkapan narkotika di wilayah Dumai, Riau.
"Penerimanya mulyadi alias Ariyanto dan narkoba yang kita sita saat ini, bentuk dan fisiknya sama dengan yang kita sita di Dumai, Riau," kata Irjen Pol Arman Depari, Rabu (29/8/2018).
Dengan kesamaan jenis ini, maka BNN menyimpulkan peredaran narkoba dari wilayah Sumatera itu meliputi Pulau Jawa, terutama Banten dan Jakarta.
"jika dirupiahkan mencapai Rp 20 miliar," katanya.
Pelaku sendiri, kata Irjen Arman, berprofesi sebagai sales minuman beralkohol (bir) untuk menutupi bisnis haramnya.
"Dalam mengedarkan narkoba dia (pelaku) bekerja sebagai sales bir," terang Arman.
Narkoba beraksara Cina dan terdapat tulisan Gu Anyinwang dibingkai sabu bersama hijau, diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut.
"Namun yang menjadi catatan ternyata perbatasan kita, terutama di laut, masih banyak kelemahan dan kebocoran. Sehingga memudahkan sindikat narkoba ini untuk memasukkan barangnya ke Indonesia," terangnya.
Dari keterangan yang diperoleh pelaku, sabu dan ekstasi itu setelah diambil akan diamankan dulu di sebuah apartemen di wilayah Tangerang dalam beberapa hari, sampai menunggu instruksi selanjutnya dari bandar yang mendekam di Rutan Salemba.
"Ini (pengiriman narkoba) yang kedua. (yang pertama) bukan dia (Mulyadi alias Aryanto), tapi orang lain," kata Deputi Penindakan BNN.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati karena dugaan pengedaran narkoba senilai miliaran yang digagalkan BNN.
Kontributor : Anggy Muda
Berita Terkait
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Menormalisasi Korupsi: Saat Angka Miliaran Tak Lagi Mengguncang Nurani
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban