Suara.com - Menyusul tujuh gelar kehormatan bagi Aung San Suu Kyi yang dicabut sehubungan kasus pengungsi Rohingya di Myanmar, Panitia Nobel di Norwegia menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, Daung San, sapaan bagi Aung San Suu Kyi di Myanmar, bakal terus menyandang gelar penyandang Hadiah Nobel Perdamaian 1991.
"Sangat penting untuk diingat bahwa Hadiah Nobel, baik di bidang fisika, sastra atau perdamaian diberikan bagi serangkaian upaya atau pencapaian di masa lalu," kata Olav Njoelstad, sekretaris Panitia Nobel Norwegia.
"Aung San Suu Kyi mendapatkan hadiah Nobel Perdamaian untuk perjuangan yang telah dia lakukan bagi demokrasi dan kebebasan hingga 1991. Di tahun itulah ia diberi penganugerahan," paparnya.
Selain itu, ada peraturan bahwa Hadiah Nobel tidak memungkinkan untuk ditarik, demikian imbuhnya.
Panitia Nobel Norwegia terdiri atas majelis lima orang Norwegia, kebanyakan mantan politisi dan ilmuwan, yang mencerminkan latar belakang kekuatan yang berbeda-beda dalam susunan parlemen Norwegia. Selain diberikan di negara ini, Hadiah Nobel juga diberikan di Swedia.
Pernyataan tentang tidak akan ada upaya pencabutan Hadiah Nobel dari Aung San Suu Kyi ini menyusul penjelasan sang ketua pantia, Berit Reiss-Andersen yang tahun lalu juga menyatakan tidak akan menghapus penghargaan ini menyusul munculnya kecaman atas peran Aung San Suu Kyi dalam bencana Rohingya.
"Kami tidak melakukannya. Bukan tugas kami untuk mengawasi atau menyensor apa yang dilakukan peraih penghargaan sesudah hadiah Nobel diperoleh," jelas Berit Reiss-Andersen dalam sebuah katanya dalam wawancara televisi.
"Pemenang hadiah itu sendirilah yang harus menjaga nama baik mereka," tandasnya lagi.
Baca Juga: Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers
Pernyataan tadi sekaligus menjadi landasan bahwa nama Aung San Suu Kyi tidak akan dicoret dari daftar nama penerima Hadiah Nobel, meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa tentara Myanmar terbukti membantai dan melakukan pemerkosaan berkelompok terhadap suku Rohingya di provinsi Rakhine, yang ditujukan sebagai upaya pemusnahan.
Atas kejahatan yang dilakukan ini, PBB menyatakan panglima tertinggi serta lima jenderal negara itu seharusnya dituntut atas kejahatan berat di bawah hukum antarbangsa. Dan Aung San Suu Kyi, yang menjabat sebagai konselor Pemerintahan Myanmar dikecam karena tidak mau berbicara memberikan pembelaan atas suku Rohingya. Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir