Suara.com - Polisi telah memeriksa dua pengendara sepeda motor yang ditabrak pengemudi mabuk bernama Franky (40), sopir mobil Nissan Grand Livina di dua lokasi berbeda di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra mengatakan, dua korban tabrak lari itu tak mau memperkarakan ulah Franky ke ranah hukum.
"Mungkin karena hanya kerugian materiil saja, jadi mereka tak mau mempermasalahkan itu. Kalau soal laka (kecelakaan lalu lintas) sepertinya tidak jadi masalah," kata Ruly di Polda Metro Jaya, Jumat (31/8/2018).
Menurut dia, kondisi dua korban yang ditabrak Franky hanya mengalami luka ringan. "Ini hanya kerugian materiil saja dan luka-luka lecet," kata dia.
Ia menjelaskan, dari penyelidikan sementara, aksi tabrak lari itu pertama kali terjadi saat Franky mengemudikan mobil di Jalan Taman Sari 7. Franky juga kembali menabrak pengendara motor lain di Jalan Mangga Besar 10 saat kabur dari kejaran massa.
Selain pengendara motor, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari pihak TransJakarta terkait rusaknya separator busway di Jalan Hayam Wuruk karena ditabrak Franky. Kerusakan fasilitas busway itu juga tak dipermasalahkan oleh PT. TransJakarta.
"Kemarin dari TransJakarta sendiri, dari komunikasi (petugas) Lalu lintas. Itu mereka tidak mempermasalahkan. Kan ada asuransinya juga ya, jadi mereka tinggal minta klaim asuransi," ujar Ruly.
Meski demikian, polisi tetap mengusut insiden tabrak lari itu karena ditemukan adanya alat isap narkoba alias bong dan bekas klip plastik sabu-sabu di dalam kendaraan milik Franky. Namun sejauh ini, status Franky terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masih terperiksa.
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan saksi. Kan proses dari kepolisian tidak langsung mengarah kepada penetapan tersangka ada proses lidik, setelah bukti semua (dikumpulkan), gelar, baru meningkatkan status menjadi sidik. Nah ini sementara masih dalam proses lidik," Ruly menjelaskan.
Baca Juga: Terbelit Utang, Nenek di Aceh Jual Sekarung Ganja
Diketahui, sebuah mobil Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ dirusak massa karena dianggap menjadi pelaku dalam kasus tabrak lari di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2018). Selain merusak kendaraan, warga juga sempat mengeroyok Franky yang merupakan pengemudi mobil minibus tersebut.
Berita Terkait
-
Sebelum Tabrak 2 Pemotor, Franky Isap Sabu di Parkiran Lokasari
-
Pengemudi Mabuk Sabu Ternyata Tabrak 2 Pemotor di Lokasi Berbeda
-
Kabur Usai Tabrak Pemotor, Mobil Dirusak Massa di Mangga Besar
-
Ledakan Dahsyat di Tamansari, Rumah Hancur dan Pemilik Luka Bakar
-
Polisi Kewalahan Cari Kontrakan Korban Pembunuhan Sadis Tambora
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah