Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak serius menangani laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Bawaslu sebelumnya telah memutuskan apabila dugaan mahar politik itu tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Andi Arief menilai ketua dan komisioner Bawaslu tidak begitu serius menangani laporan mahar politik yang dilayangkan oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) tersebut. Bahkan dirinya menilai Bawaslu lebih mirip mandor.
"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda," kata Andi Arief saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Andi Arief pun menyesali sikap Bawaslu yang sempat menolak permintaan dirinya untuk diperiksa di Lampung. Menurut dia, sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh negara, seharusnya masalah jarak dapat dipecahkan.
Padahal, kata dia, kalau Bawaslu serius jarak Lampung dan Jakarta bisa ditempuh hanya satu jam saja.
"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja gak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan satu jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," bebernya.
Andi Arief sendiri sudah dipanggil beberapa kali oleh Bawaslu sebagai saksi atas laporan mahar politi Sandiaga Uno itu. Hanya saja, Andi Arief tak juga hadir memenuhi panggilan Bawaslu.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Inovasi Rumah Tahan Gempa Sandwich Akan Dibangun di Lombok
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi, Bawaslu menyebut para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar keterangan dari pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
Sementara itu, bukti-bukti yang diajukan pelapor yang berupa kliping, screenshot, dan video merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti itu patut untuk dikesampingkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ucap Abhan.
Berita Terkait
-
Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas
-
Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
-
Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir
-
Bertemu Prabowo, Sandiaga Khawatirkan Harga Nilai Tukar Rupiah
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional