Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak serius menangani laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Bawaslu sebelumnya telah memutuskan apabila dugaan mahar politik itu tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Andi Arief menilai ketua dan komisioner Bawaslu tidak begitu serius menangani laporan mahar politik yang dilayangkan oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) tersebut. Bahkan dirinya menilai Bawaslu lebih mirip mandor.
"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda," kata Andi Arief saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Andi Arief pun menyesali sikap Bawaslu yang sempat menolak permintaan dirinya untuk diperiksa di Lampung. Menurut dia, sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh negara, seharusnya masalah jarak dapat dipecahkan.
Padahal, kata dia, kalau Bawaslu serius jarak Lampung dan Jakarta bisa ditempuh hanya satu jam saja.
"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja gak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan satu jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," bebernya.
Andi Arief sendiri sudah dipanggil beberapa kali oleh Bawaslu sebagai saksi atas laporan mahar politi Sandiaga Uno itu. Hanya saja, Andi Arief tak juga hadir memenuhi panggilan Bawaslu.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Inovasi Rumah Tahan Gempa Sandwich Akan Dibangun di Lombok
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi, Bawaslu menyebut para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar keterangan dari pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
Sementara itu, bukti-bukti yang diajukan pelapor yang berupa kliping, screenshot, dan video merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti itu patut untuk dikesampingkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ucap Abhan.
Berita Terkait
-
Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas
-
Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
-
Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir
-
Bertemu Prabowo, Sandiaga Khawatirkan Harga Nilai Tukar Rupiah
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026