Suara.com - Perempuan berinisial YY (30) yang berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook kepada Presiden Jokowi.
YY mengakui, menyebar ujaran kebencian tersebut karenea emosi dan mengikuti kata hati. Kepada TIMES Indonesia—jaringan Suara.com, YY yang mengajar di sekolah Madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, ini nekat menulis dan menyebar foto mirip Presiden Jokowi dan Megawati berdiri dan berlatar bendera bergambar palu dan arit.
Ini dilakukannya karena emosi dan terpancing dari ocehan warganet lainnya di grup Facebook SRP (Suara Rakyat Probolinggo).
“Tak tahu kenapa, aku spontanitas melakukan itu. Saat itu saya emosi karena komentar dari sejumlah warganet, sehingga saya bisa menulis yang bukan-bukan dan mengunggah gambar itu,” tutur YY saat di Mapolres Probolinggo, Jumat (31/8/2018).
Ditanya apakah gambar tersebut diedit sendiri atau tidak, ia mengatakan, gambar pertemuan Jokowi dan Megawati berdiri di partai bergambar palu dan arit itu diambil dari grup FB Prabowo NKRI.
“Gambar itu saya ambil di grup itu juga, bukan saya yang edit. Saya hanya menambah captionnya saja. Saya memang sangat bersalah. Dan saya menyesal, sangat menyesal. Saya ingin bertemu Bapak Jokowi dan Ibu Megawati, untuk minta maaf,” jelas dia.
Selain sudah meminta maaf langsung di hadapan kamera wartawan, pada Kamis (30/8/2018) kemarin. YY, juga membuat surat pernyataan tandatangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati.
“Dengan tulus dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada bapak Jokowi dan bu Megawati, juga kepada seluruh masyarakat di Indonesia, atas kelakukan saya,” tutur YY.
Sebelumnya, YY, guru di Probolinggo yang menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham
Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul “Ini Pengakuan Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi”
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL