Suara.com - Perempuan berinisial YY (30) yang berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook kepada Presiden Jokowi.
YY mengakui, menyebar ujaran kebencian tersebut karenea emosi dan mengikuti kata hati. Kepada TIMES Indonesia—jaringan Suara.com, YY yang mengajar di sekolah Madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, ini nekat menulis dan menyebar foto mirip Presiden Jokowi dan Megawati berdiri dan berlatar bendera bergambar palu dan arit.
Ini dilakukannya karena emosi dan terpancing dari ocehan warganet lainnya di grup Facebook SRP (Suara Rakyat Probolinggo).
“Tak tahu kenapa, aku spontanitas melakukan itu. Saat itu saya emosi karena komentar dari sejumlah warganet, sehingga saya bisa menulis yang bukan-bukan dan mengunggah gambar itu,” tutur YY saat di Mapolres Probolinggo, Jumat (31/8/2018).
Ditanya apakah gambar tersebut diedit sendiri atau tidak, ia mengatakan, gambar pertemuan Jokowi dan Megawati berdiri di partai bergambar palu dan arit itu diambil dari grup FB Prabowo NKRI.
“Gambar itu saya ambil di grup itu juga, bukan saya yang edit. Saya hanya menambah captionnya saja. Saya memang sangat bersalah. Dan saya menyesal, sangat menyesal. Saya ingin bertemu Bapak Jokowi dan Ibu Megawati, untuk minta maaf,” jelas dia.
Selain sudah meminta maaf langsung di hadapan kamera wartawan, pada Kamis (30/8/2018) kemarin. YY, juga membuat surat pernyataan tandatangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati.
“Dengan tulus dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada bapak Jokowi dan bu Megawati, juga kepada seluruh masyarakat di Indonesia, atas kelakukan saya,” tutur YY.
Sebelumnya, YY, guru di Probolinggo yang menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham
Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul “Ini Pengakuan Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi”
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
-
Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat
-
Biadab! Rezim Zionis Israel Ingin 'Gazafikasi' Lebanon Selatan
-
Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!