Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meloloskan politisi Mohamad Taufik maju sebagai bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg 2019 dari Partai Gerindra. Terkait itu, Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD Jakarta ini mengaku bersyukur.
"Alhamdulillah dong. Saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu kan bertentangan dengan UU, sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
PKPU yang dimaksud Taufik adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, KPU melarang eks koruptor maju sebagai caleg di 2019.
Menurut Taufik, keputusan Bawaslu DKI sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPUD Jakarta, kata dia, harus mentaati keputusan tersebut.
Taufik bahkan siap melayangkan gugatan kalau KPUD Jakarta tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
"Ya, kalau dia (KPUD Jakarta) nggak melaksanakan ya kita gugat lagi pidana, perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ucap Taufik.
Taufik menggugat KPU Jakarta karena tidak memasukkan namanya dalam daftar bacaleg DPRD Jakarta dari partai Gerindra lantaran pernah tersandung kasus korupsi.
Taufik terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum tahun 2004. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 18 bulan penjar, setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta, saat masih menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Taufik pun melaporkan KPUD Jakarta kepada Bawaslu. Setelah melalui beberapa kali persidangan adjudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, akhirnya Bawaslu meloloskan Taufik menjadi bacaleg meskipun ia memiliki rekam jejak sebagai narapidana korupsi.
Baca Juga: M Taufik Lolos Nyaleg, Fadli Zon: Dia Sudah Menebus Kesalahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI