Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menemui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka meminta DKPP dapat mengambil peran dalam menyelesaikan polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait diloloskannya mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay mengatakan khawatir melihat polemik yang terus berkembang terkait adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu. Hadar meminta DKPP dapat mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami berharap DKPP dapat mengambil peran dalam situasi ini. Ingatkan para penyelengara ini untuk kerja bareng bukan kerja main salah-salahan atau adu kuat," kata Hadar di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Selain itu, mantan komisioner KPU itu juga meminta DKPP mengingatkan Bawaslu untuk mengoreksi atas putusannya yang telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Pasalnya, kata Hadar Bawaslu seharunya dapat menghormati Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif.
"Salah satu yg terpenting saling menghormati peraturan. Ya salah satunya Bawaslu menghormati PKPU. DKPP saya harap dapat mengambil peran untuk mengingatkan Bawaslu untuk mengkoreksi putusannya," ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Berkenaan denga hal itu, justru KPU telah menginstruksn KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman meminta KPUD Kabupaten/Kota tetap berpegang teguh pada Peratuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.
"Kami sudah mengirim surat ke daerah bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg
Tag
Berita Terkait
-
Berkunjung ke Bogor, Sandiaga: Saya Tidak Curi Start Kampanye
-
Diloloskan Bawaslu Jadi Bacaleg, Politikus Gerindra Ini Bersyukur
-
Soal Caleg Mantan Koruptor, Bawaslu: Putusan MA Jadi Jalan Tengah
-
Wapres JK: Zaman Soeharto, Anggota DPR Dibilang Tukang Catut
-
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis