Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif 2019. Alasan Bawaslu meloloskan eks koruptor itu mengacu kepada Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UUD 1945.
Salah satu eks napi korutor yang diloloskan Bawaslu jadi bacaleg itu ada dari Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar soal itu.
“Ya silahkan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, tidak ada bakal caleg Golkar untuk DPR RI yang mantan narapidana korupsi.
“Caleg nasional tidak ada,” ujar dia.
Namun ia mengaku belum tahu kalau ada kader Golkar eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg Pemilu 2019. Dia adalah Saiful Talub Lami, bacaleg untuk DPRD Tojo Una-Una.
“Kita liat lah ya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif sesuai konstitusi, yakni UUD 1945. Oleh karena itu, Bawaslu melampaui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 huruf (j)," kata Rahmat di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?
Alasan Bagja soal Bawaslu yang mengambil keputusan dengan tidak mengindahkan PKPU karena PKPU sendiri dinilai telah mengabaikan peraturan dalam UUD 1945. Bawaslu sempat heran dengan KPU karena meskipun di awal keputusannya dinilai akan menjadi masalah, tetapi KPU masih tetap memasukkan aturan tersebut ke dalam PKPU.
"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini," ujarnya.
Dia menambahkan, PKPU yang melarang mantan narapidana menyalonkan diri sebagai calon legislatif telah banyak diprotes oleh banyak pihak.
"Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan, nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Loloskan Eks Napi Korupsi, Bawaslu: KPU Wajib Jalankan Putusan
-
Tak Setuju PKPU, PAN Ganti 2 Bakal Caleg Mantan Koruptor
-
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
-
DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
-
Akui Kenal Kotjo, Airlangga Bantah Ada Dana PLTU Riau ke Golkar
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor